Kabupaten Serang | mediasinarpagigroup.com – Desa Tanjung Manis Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 918.863.000,– tanggal 7 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 526.788.622, lalu dana desa tahap 2 desa belum ditampilkan, laporan Pemdes terhadap penggunaan dana desa tersebut diatas katanya untuk :
- Banner LPJ 2024 dan Banner APBDes 2025 Rp 175.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD insentif pos KB dan KPM Rp 11.368.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 27 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Sosialisasi Kader Posyandu Remaja Rp 4.729.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pertemuan Rutin Posyandu Rp 5.625.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 240 ORANG Jumlah Ibu Hamil Insentif Kader Posyandu Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 UNIT Makanan Tambahan Makanan Tambahan Rp 75.258.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 60 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Rp 6.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Dukungan Kegiatan Seremonial Desa san Koordinasi Pemdes Rp 3.100.000
- Keadaan Mendesak 240 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Pembagian BLT DD Bulan 1,2,3,4,5,6 Rp 36.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 80 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pengadaan Hewan Ternak Rp 355.000.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Tanjung Manis yaitu sekitar Rp. 884.917.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pelatihan LKM Rp 1.757.734
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Operasional Desa 3% Dari Dana Desa Rp 26.547.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 11 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Banner kesehatan, APBDes dan LPJ Rp 700.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 0 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Kegiatan LKBA Rp 5.097.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 48 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat Rp 6.120.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 15.600.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honorarium guru PAUD Rp 6.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 8 UNIT Mebelair Posyandu/Polindes/PKD Pengadaan Sarana/Prasarana Poyandu Rp 4.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 6.270.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Kegiatan penyelenggaraan desa siaga Rp 6.270.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 47 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Evaluasi stunting Rp 6.273.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 20 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Peningkatan kader posyandu Rp 9.895.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 21 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Sosialisasi pembentukan pos gizi Rp 4.920.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Makanan Tambahan dan Operasional Pos Rp 101.785.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium KPM Rp 750.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif kader posyandu Rp 32.950.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pertemuan rutin kader posyandu Rp 5.625.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 26 UNIT Makanan Tambahan Penyelenggaraan PMT Rp 34.425.000
- Keadaan Mendesak 300 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Dana Desa Rp 90.000.000
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Pelatihan Pengelolaan BUMDes Rp 2.675.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 250.480.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 2 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pengadaan Ternak Rp 20.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Kandang Ternak Rp 234.316.400
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Tanjung Manis ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara dipihak lain diduga ada sisa anggaran dana desa tahun 2024 yang belum tergunakan lalu dikemanakan sisa dana desa tersebut, bila sudah digunakan pada tahaun 2025 maka digunakan unutuk apa – apa saja ?, berikutnya adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa hal ini terhadap kegiatan :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Makanan Tambahan dan Operasional Pos Rp 101.785.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 250.480.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 2 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pengadaan Ternak Rp 20.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Kandang Ternak Rp 234.316.400
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Tanjung Manis saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Tanjung Manis ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang lalu Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Tanjung Manis dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Qodir/Tim/Red)




