Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Desa Sukadana Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.934 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 23, 2026
in Peristiwa
0
Desa Sukadana Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.934 Juta lebih, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Sukadana Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 934.460.000,- Laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :

  1. Biaya koordinasi pemerintah Desa Rp 10.000.000
  2. Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa pengembangan jaringan intalasi komonikasi Rp 18.000.000
  3. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa penyusunan dokumen keuangan Desa Rp 10.000.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 150 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani pemeliharaan jalan usaha tani Rp 183.484.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 40.000.000
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 40.000.000
  7. Keadaan Mendesak 10 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 18.000.000
  8. Keadaan Mendesak 10 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 18.000.000
  9. Penyertaan Modal 120.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 120.000.000
  10. 1Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan peningkatan kapasitan kelompok tani Rp 20.000.000
  11. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan saluran air Rp 25.000.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK – Wartawan diduga Kepala Desa Sukadana merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.

RELATED POSTS

Thn 2025 Dana Desa Diterima Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Rp.1,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Polres Purbalingga Gelar Jumat Curhat Bareng Kader Kesehatan di Wirasana

Ditambahkan Syahrul, modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa Sukadana antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 150 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani pemeliharaan jalan usaha tani Rp 183.484.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 40.000.000
  3. Penyertaan Modal 120.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 120.000.000
  4. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan saluran air Rp 25.000.000

Maka dari itu, saat ini LBHK – Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Sukadana agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sukadana ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukadana dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Sukadana mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Ab/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Thn 2025 Dana Desa Diterima Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Rp.1,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Thn 2025 Dana Desa Diterima Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Rp.1,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Januari 23, 2026
Polres Purbalingga Gelar Jumat Curhat Bareng Kader Kesehatan di Wirasana

Polres Purbalingga Gelar Jumat Curhat Bareng Kader Kesehatan di Wirasana

Januari 23, 2026
Girik dan Letter C Dihapus Status Hukumnya Mulai 2 Februari 2026, Ini Penegasan UU dan Hak Warga

Girik dan Letter C Dihapus Status Hukumnya Mulai 2 Februari 2026, Ini Penegasan UU dan Hak Warga

Januari 23, 2026
Audiensi DPC GAMKI Simalungun : Cintai Tuhanmu, Cinta Pulaumu dan Keturunan Umat Kristiani

Audiensi DPC GAMKI Simalungun : Cintai Tuhanmu, Cinta Pulaumu dan Keturunan Umat Kristiani

Januari 23, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.