Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Desa Sukadadi Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 953.909.000,– tanggal 28 April 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 456.799.960, laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- PENGADAAN PEMBUATAN SPANDUK ANGGARAN DD TAHAP I Rp 2.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa ** 1 UNIT Embung Desa PEMBANGUNAN KANDANG SAPI ANGGARAN DD TAHAP I Rp 34.866.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 2 UNIT Jembatan Desa PEMBANGUNAN JEMBATAN 2 UNIT ANGGARAN DD TAHAP I Rp 32.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 210 METER (M) Jalan Desa PEMBANGUNAN JALAN COR BETON READY MIX BLOK BALAI DESA ANGGARAN DD TAHAP I Rp 165.973.610
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 3 WATT Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa PEMBANGUNAN PJU 3 UNIT ANGGARAN DD TAHAP I Rp 4.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 UNIT Makanan Tambahan KEGIATAN POSYANDU ANGGARAN DD TAHAP I Rp 50.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa OPRASIONAL PEMERINTAH DESA 3% ANGGARAN DD TAHAP I Rp 28.617.270
- Keadaan Mendesak 26 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan Mei Rp 7.800.000
- Keadaan Mendesak 26 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) BULAN JANUARI s/d APRIL TAHUN 2025 Rp 31.200.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana MITIGASI BENCANA ANGGARAN DD TAHAP I Rp 5.000.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 21 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan PELATIHAN TERNAK SAPI ANGGARAN DD TAHAP I Rp 94.842.880
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Sukadadi yaitu sekitar Rp. 917.163.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pengadaan Belanja Pakaian LINMAS Anggaran DD Tahap I Tahun 2024 Rp 5.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Oprasional Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa 3% Rp 27.514.890
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 74 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan TPT Blok Karang Sagol RT.05 Anggaran SILPA DD Tahap II TAhun 2024 Rp 27.253.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 1.140 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pengurasan Saluran Irigasi Anggaran DD Tahap II Tahun 2024 Rp 26.700.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 52 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan TPT Blok Sukaperna RT.01 Rp 19.736.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 205 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Cor Beton Ready Mix Jalan Usaha Tani Blok Buyut Weringin RT.01 Anggaran DD Tahap I Tahun 2024 Rp 116.095.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 132 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Cor Beton Ready Mix Blok Karang Sagol RT.05 Anggaran SILPA DD Tahap II Tahun 2024 Rp 22.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 244 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Cor Beton Ready Mix Blok Sukaperna RT.02 Anggaran DD Tahap II Tahun 2024 Rp 134.559.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 255 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Cor Beton Ready Mix Blok Sukaperna RT.02 Anggaran DD Tahap II Tahun 2024 Rp 140.741.850
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 162 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Cor Beton Ready Mix Blok buyut Weringin RT.02 Anggaran DD Tahap I Tahun 2024 Rp 107.613.510
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 52 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan TPT Anggaran DD Tahap II Tahun 2024 Rp 19.736.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1.000 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pengurugan Jalan Desa Anggaran DD Tahap II Tahun 2024 Rp 4.491.350
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Honor Oprator Stanting Anggaran DD Tahap II Tahun 2024 Rp 2.400.000
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 5 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Honor Guru PAUD Anggaran DD Tahap I Tahun 2024 Rp 9.600.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Honor Anggota POSKESOS Anggaran DD Tahap I Tahun 2024 Rp 4.800.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Honor Anggota KPMD Anggaran DD Tahap I Tahun 2024 Rp 2.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 UNIT Makanan Tambahan Penyelenggaraan Kegiatan Posyandu (Makanan Tambahan, Honor Kader) Rp 38.610.000
- Keadaan Mendesak 63 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan LAngsung Tunai (BLT) Bulan Desember Anggaran DD Tahun 2024 Rp 18.900.000
- Keadaan Mendesak 63 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anggaran DD Tahun 2024 Rp 94.500.000
- Keadaan Mendesak 63 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyaluran BLT Desa BUlan Juni Rp 18.900.000
- Keadaan Mendesak 63 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan LAngsung Tunai (BLT) Bulan Januari s/d Mai Anggaran DD Tahun 2024 Rp 94.500.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 12 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Honor Guru Ngaji Anggaran DD Tahap I Tahun 2024 Rp 31.200.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga laporan Kepala Desa Sukadadi ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara dipihak lain diduga ada sisa anggaran dana desa tahun 2024 yang belum tergunakan lalu dikemanakan sisa dana desa tersebut, bila sudah digunakan pada tahaun 2025 maka digunakan unutuk apa – apa saja ?, berikutnya adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 205 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Cor Beton Ready Mix Jalan Usaha Tani Blok Buyut Weringin RT.01 Anggaran DD Tahap I Tahun 2024 Rp 116.095.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 132 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Cor Beton Ready Mix Blok Karang Sagol RT.05 Anggaran SILPA DD Tahap II Tahun 2024 Rp 22.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 244 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Cor Beton Ready Mix Blok Sukaperna RT.02 Anggaran DD Tahap II Tahun 2024 Rp 134.559.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 255 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Cor Beton Ready Mix Blok Sukaperna RT.02 Anggaran DD Tahap II Tahun 2024 Rp 140.741.850
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 162 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Cor Beton Ready Mix Blok buyut Weringin RT.02 Anggaran DD Tahap I Tahun 2024 Rp 107.613.510
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sukadadi saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sukadadi ke Tipikor Polres Indramayu dan Polda Jabar berikut ke Kejari Indramayu lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukadadi dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)