Kab.Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Rancamanggung Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 938.183.000,- Laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pembuatan jaringan komonikasi lokal desa Rp 20.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 820 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani pemeliharaan jalan usaha tani Rp 118.192.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 759 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 109.986.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 234 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan TPT utk pemeliharaan jalan lingkungan Rp 85.808.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 42.912.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 110 METER (M) Pemeliharaan Sanitasi pemeliharaan sanitasi Rp 35.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya penyelenggara kesehatan Rp 14.520.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 26.320.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 16.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan penyelenggara pos yanndu Rp 14.250.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa honor gr faud non formal Rp 6.300.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK pembinaan PKK Rp 16.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa prasarana kebudataan rumah adat Rp 60.000.000
- Keadaan Mendesak 18 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 32.400.000
- Keadaan Mendesak 18 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 32.400.000
- Penyertaan Modal 7.537.700 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 7.537.700
- Penyertaan Modal 6.303.200 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 6.303.200
- Penyertaan Modal 47.400.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 47.400.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan pelatihan TTG Rp 10.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahana pangan Desa Rp 184.578.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa operasioanla pemerintah Desa Rp 38.474.600
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa operasioanla pemerintah Desa Rp 13.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK – Wartawan diduga Kepala Desa Rancamanggung merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Rancamanggung antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 820 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani pemeliharaan jalan usaha tani Rp 118.192.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 759 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 109.986.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 234 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan TPT utk pemeliharaan jalan lingkungan Rp 85.808.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 42.912.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 110 METER (M) Pemeliharaan Sanitasi pemeliharaan sanitasi Rp 35.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa prasarana kebudataan rumah adat Rp 60.000.000
- Penyertaan Modal BUMDes Rp 47.400.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahana pangan Desa Rp 184.578.000
Maka dari itu, saat ini LBHK – Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Rancamanggung agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Rancamanggung ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Rancamanggung dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Rancamanggung mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Ab/Red)




