Senin, September 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 14, 2024
in Uncategorized
0
Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur  Kabupaten Karawang Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang | mediasinarpagigroup.com – Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur  Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2024 ada 2 tahap yang jumlahnya sekitar Rp. 1.361.654.000,– berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran

Bahwa laporan Kepala Desa Purwadana ke Kementrian,  terkait penggunaan dana desa tahun 2024 tahap 1 dan 2 katanya digunakan untuk :

  1. Pembangunan Gedung Posyandu Festivale Rp 125.000.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **203METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPembangunan Jalan Lingkungan RT 07 dan RT 08Rp 133.488.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **230METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Jalan Lingkungan Kp. Bobojong RT 05 RW 03Rp 124.777.810
  4. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)1ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPenanggulanggan Pencegahan AID, TBC dan MalariaRp 15.000.000
  5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12UNITMakanan TambahanPemberian Makanan Tambahan (PMT)Rp 21.600.000
  6. Keadaan Mendesak94KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 197.400.000
  7. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional PemdesRp 30.688.590
  8. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1PAKETPengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung DesaKetahanan PanganRp 163.398.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Purwadana, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.

Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa Purwadana, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :

  1. Pembangunan Gedung Posyandu Festivale Rp 125.000.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **203METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPembangunan Jalan Lingkungan RT 07 dan RT 08Rp 133.488.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **230METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Jalan Lingkungan Kp. Bobojong RT 05 RW 03Rp 124.777.810
  4. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1PAKETPengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung DesaKetahanan PanganRp 163.398.000

Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 4 kegiatan tersebut diatas sengat lah besar, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga  di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Purwadana, ke Tipikor Polres Karawang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Indramayu, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun tahun 2024  di tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Purwadana, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor  ujar staf desa.(Adit/Qd/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.