Kutai Timur | mediasinarpagigroup.com – Desa Long Lees Kecamatan Busang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.235.649.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Long Lees melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Operasional Kegiatan Posbindu Rp 4.500.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Kader PEmbangunan ManusiaRp 7.500.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif KAder PHBSRp 1.800.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Kader PosbinduRp 9.300.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)150UNITMakanan TambahanBelanja PTM Kegiatan Pencegahan StuntingRp 26.130.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)300UNITMakanan TambahanBelanja PMT Kegiatan PosyanduRp 5.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaINsentif KAder PosyanduRp 9.300.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaInsentif Guru PAUDRp 11.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **63METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangSemenisasi Jl. Jalung Njuk RT 01 ( P 63 M X L 5 M x 0,20 M )Rp 111.191.150
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **37METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangSemenisasi Jl. Jalung Njuk RT 02 ( P 37 x L 9 X 0,245 M ) “Rp 147.230.775
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **50METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangSemenisasi Jl. Sekolah di RT 02 ( P 50 m x L 8 M X 0,20 CM )Rp 40.000.000
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)INsentif Kader Bina Keluarga BakitaRp 2.100.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaBiaya Kegiatan Lainnya untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa” DD 3 % “Rp 6.000.000
- Keadaan Mendesak20OrangBantuan PengobatanBantuan Transportasi RujukanRp 7.000.000
- Keadaan Mendesak85KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung TunaiRp 229.500.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Kalimantan Timur diduga Kepala Desa Long Lees merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Long Lees yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **63METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangSemenisasi Jl. Jalung Njuk RT 01 ( P 63 M X L 5 M x 0,20 M )Rp 111.191.150
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **37METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangSemenisasi Jl. Jalung Njuk RT 02 ( P 37 x L 9 X 0,245 M ) “Rp 147.230.775
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **50METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangSemenisasi Jl. Sekolah di RT 02 ( P 50 m x L 8 M X 0,20 CM )Rp 40.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)150UNITMakanan TambahanBelanja PTM Kegiatan Pencegahan StuntingRp 26.130.000
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 4 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Kalimantan Timur melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Long Lees yaitu Rp. 1.226.633.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa katanya digunakan untuk :
- Penyertaan Modal BUMDes100.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITRehabilitasi/Peningkatan Jembatan DesaPembangunan Talud Beton Jl. BumdesRp 93.783.450
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **500METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniKegiatan Peningkatan dan Pengawasan Jalan Usaha Tani ( 20 % )Rp 8.568.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **125METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangSemenisasi Jl.Jalun Njuk RT 05 ( P 125 M x L 5 M x T 0.15 M )Rp 169.010.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **250METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangSemenisasi Jl. Tani di RT 05 ( P 115 X L 4 mtr X T 20 cm )Rp 92.763.575
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **7UNITSarana Posyandu/Polindes/PKD LainnyaPengadaan Sarana POSYANDURp 8.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDKegiatan Renovasi Gedung POSYANDURp 112.363.575
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Belanja Jasa Honorarium/Insentif Kader BKBRp 3.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)2PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaOperasional POSYANDURp 27.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)150UNITMakanan TambahanPMT PosyanduRp 7.918.450
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)6PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaOperasional POSBINDURp 43.200.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)1PAKETObat-obatanPengadaan Obat POSBINDURp 18.450.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaInsentif Guru PAUDRp 22.800.000
- Keadaan Mendesak55KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 198.000.000
- Keadaan Mendesak30OrangBantuan PengobatanBantuan Transportasi RujukanRp 15.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)5UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanKegiatan Pengadaan Bibit Kecambah Kelapa Sawit (20%)Rp 239.260.625
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Pemuktahiran Profil Desa Berbasis SDG’sRp 7.190.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Long Lees ke Tipikor Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim berikut ke Kejari Kutai Timur dan Kejati Kaltim sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Long Lees dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada di Kantor ujar staf desa, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa Long Lees mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Budi/Nov/Red)