Kab.Cirebon | mediasinarpagigroup.com – Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 969.019.000,- Laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Rp 3.000.000
- Lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan Rp 1.503.030
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 30.000.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.500.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 3.000.000
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa 1 PAKET Terselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 3.600.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Rp 7.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 60.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 39.377.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 22.625.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Pembahasan APB Desa Rp 2.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 29.070.570
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Rp 6.000.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 1.500.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 13.500.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 2.000.000
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) 1 PAKET Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan Rp 6.000.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 1 PAKET Operasional RT/RW Rp 38.880.000
- Keadaan Mendesak 100 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 63.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Rp 3.000.000
- Penyertaan Modal 1 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Rp 116.400.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH – BPPKB Banten diduga Kepala Desa Kedawung merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH-BPPKB Banten, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kedawung antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 60.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 39.377.000
- Penyertaan Modal 1 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Rp 116.400.000
Tahun 2024 Dana Desa yang diterima Desa Kedawung Rp. 1.112.237.000,- laporan Pemdes ke Kementrian terkait penggunaan dana desa 2024 diduga ada yang direkayasa sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan dugaan korupsi dana desa tahun 2025, tegas Suahrul.
Maka dari itu, saat ini LBH-BPPKB Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Kedawung agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kedawung ke Tipikor Polresta Cirebon dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Cirebon dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 – 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kedawung dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 – 2024 oleh Pemdes Kedawung mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/SS/Red)




