Minggu, Oktober 5, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Desa Gempol Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 5, 2025
in Peristiwa
0
Desa Gempol Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Gempol Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 885.695.000,– tanggal 26 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 438.049.200, bahwa sebagaimana aturan yang ada yaitu setiap desa yang menerima dana desa wajib melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementerian, namun Pemerintah Desa belum melaporkannya, hal tersebut ujar Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.

Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

RELATED POSTS

Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Kotasari Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Menerima Dana Desa Rp.1,8 M Lebih Thn 2024-2025, Diduga Dikorupsi Kades

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Tahun 2024 dana desa diterima desa Gempol yaitu sekitar Rp. 833.849.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Operasional Pemerintah Desa Rp 18.715.400
  2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa biaya koordinasi Rp 6.299.600
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 295 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 100.651.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 453 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 131.793.000
  5. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa penyelenggara Gr paod Non formal Rp 3.000.000
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 24.100.000
  7. Keadaan Mendesak 34 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 61.200.000
  8. Keadaan Mendesak 34 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 61.200.000
  9. Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 500 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pembangunan TPT saluran air Rp 70.000.000
  10. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana normalisai saluran Rp 12.690.000
  11. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 200 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaab sisiteum pembauang air limbah Rp 101.600.000
  12. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahah pangan lumbung Desa Rp 242.600.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Gempol ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ?  adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 295 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 100.651.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 453 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 131.793.000
  3. Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 500 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pembangunan TPT saluran air Rp 70.000.000
  4. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 200 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaab sisiteum pembauang air limbah Rp 101.600.000
  5. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahah pangan lumbung Desa Rp 242.600.000

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Gempol, saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Gempol ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar  berikut ke Kejari Subang lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Gempol dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Oktober 5, 2025
Desa Kotasari Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Menerima Dana Desa Rp.1,8 M Lebih Thn 2024-2025, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kotasari Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Menerima Dana Desa Rp.1,8 M Lebih Thn 2024-2025, Diduga Dikorupsi Kades

Oktober 5, 2025
Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Thn 2024-2025 nMenerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Thn 2024-2025 nMenerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 5, 2025
Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Oktober 5, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.