Tapanuli Utara | mediasinarpagigroup.com – Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 982.367.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat atau Pengacara serta Ketua Umum pada LBHK-Wartawan, baru – baru ini di
Ditambahkan Bismar bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Penyimpangan Dana Desa dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti tidak optimalnya pelayanan publik, terganggunya pembangunan desa, dan merugikan masyarakat desa. Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan dan penanganan yang serius untuk mengatasi penyimpangan ini.
Kepala Desa Dolok Nauli, melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 3.783.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** 2.200 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Rp 128.582.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 UNIT Makanan Tambahan Rp 41.665.000
- Keadaan Mendesak 27 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 72.900.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 3 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 232.170.400
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 8.850.000
Berangkat dari laporan kades diatas sepertinya masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum diserap pada tahun 2024 tersebut, lalu apakah sisa dana desa tersebut sudah digunakan pada tahun 2025, kalau sudah digunakan maka digunakan untuk apa, hal ini menjadi pertanyaan ?
Dipihak lain hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga laporan Kepala Desa Dolok Nauli, ke Kementrian direkayasa, dugaan korupsi Kades Dolok Nauli berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** 2.200 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Rp 128.582.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 UNIT Makanan Tambahan Rp 41.665.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 3 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 232.170.400
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 1 kegiatan tersebut sangatlah besar, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Sumut menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Dolok Nauli yaitu Rp. 981.725.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut antara lain :
- Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Rp 110.116.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 UNIT Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 193.351.500
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 3.788.600
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 138 ORANG Jumlah Ibu Hamil Rp 97.234.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 8 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 45.500.000
- Keadaan Mendesak 68 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 244.800.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 7.992.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 2 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 36.354.000
Berdasarkan data yang dimilik LBHK-Wartawan adapun dana desa yang diterima Desa Dolok Nauli tahun 2025 yaitu sekitar Rp. 750.080.000,-
Diharapkan dengan adanya informasi dan atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Dolok Nauli ke Tipikor Polres Tapanuli Utara dan Polda Sumut berikut ke Kejari Taput lalu Kejati Sumut, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Dolok Nauli dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangatdisayangkan Kades tidak ada dikantor, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Dolok Nauli, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Lg/Red)