Kab.Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Cimeuhmal Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 974.348.000,- Laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pengembangan jaringan intalasi komonikasi Rp 7.500.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya pembuatan jaringan komonikasi lokal desa Rp 12.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan pembangunan Balai Kemasyarakatan Rp 26.835.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.304 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 167.471.000
- 5 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.552 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 181.755.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman pemeliharaan pasilitas sampah Rp 25.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pembangunan Rutilahi Rp 30.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dukungan pembangunan Rutilahu Rp 30.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 44.460.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 66.940.000
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 2 ORANG Jumlah Siswa Penerima Bea Siswa DUKUNGAN BANTUAN SISIWA MISKIN Rp 6.350.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa penyelenggara Paud dan TK.TPA Rp 24.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya koordinasi pemerintah Desa Rp 16.560.800
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya koordinasi pemerintah Desa Rp 12.669.200
- Keadaan Mendesak 10 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 18.000.000
- Keadaan Mendesak 10 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 18.000.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 96 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pembangunan TPT Rp 66.307.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 5 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan peningkatan kapasitas petani Masyarakat Rp 8.000.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan peningkatan kapasitas pertanian Rp 12.000.000
- Penyertaan Modal 81.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 81.000.000
- Penyertaan Modal 119.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 119.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK – Wartawan diduga Kepala Desa Cimeuhmal merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Cimeuhmal antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan pembangunan Balai Kemasyarakatan Rp 26.835.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.304 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 167.471.000
- 5 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.552 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 181.755.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman pemeliharaan pasilitas sampah Rp 25.000.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 96 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pembangunan TPT Rp 66.307.000
- Penyertaan modal bumdes Rp 81.000.000
- Penyertaan modal bumdes Rp 119.000.000
Maka dari itu, saat ini LBHK – Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Cimeuhmal agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cimeuhmal ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cimeuhmal dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Cimeuhmal mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Ab/Red)




