Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang THN 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 13, 2025
in Uncategorized
0
Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Thn 2023-2024 Terima Dana Desa Rp.2,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.013.847.000,- hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini.

Ditambahkan Bismar, terkait dengan peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan  penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung  melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin.

Bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati  melalui Camat setiap akhir tahun anggaran

Kepala Desa Bendungan melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :

  1. penyelenggara Pos yandu Rp 31.420.000
  2. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)206METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)pembangunan Drainase jalanRp 58.545.000
  3. Pemeliharaan Jalan Desa72METER (M)Pemeilharaan Jalan Desapeningkatan jalan DesaRp 72.000.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani *282METER (M)Pembangunan Jalan Usaha Tanijalan usaha TaniRp 110.411.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **925METER (M)Jalan Pemukiman/Gangpeningkatan jalan lingkunganRp 244.000.000
  6. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa* (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desainsentip gr Non formalRp 8.000.000
  7. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)1PAKETDokumen Perencanaan Desapenyusunan RPMJDesRp 1.883.200
  8. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah DesaRp 18.249.000
  9. Peningkatan kapasitas BPD7ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPDkapasitas BPDRp 5.000.000
  10. Keadaan Mendesak28KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt 7 bulanRp 58.800.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Desa Bendungan merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa di tahun 2024 antara lain :

  1. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)206METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)pembangunan Drainase jalanRp 58.545.000
  2. Pemeliharaan Jalan Desa72METER (M)Pemeilharaan Jalan Desapeningkatan jalan DesaRp 72.000.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani *282METER (M)Pembangunan Jalan Usaha Tanijalan usaha TaniRp 110.411.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **925METER (M)Jalan Pemukiman/Gangpeningkatan jalan lingkunganRp 244.000.000
  5. penyelenggara Pos yandu Rp 31.420.000

Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 5 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut  diduga  di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Subang  untuk menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Tahun 2023 dana desa diterima Desa Bendungan yaitu Rp. 960.529.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa digunakan untuk :

  1. Pembangunan liningsaluran irigasi kp. gardu blok rawa tirta 150 M Rp 98.000.000
  2. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk150METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkpembangunan lining saluran irigasi kp. gardu blok tegal sungsangRp 98.000.000
  3. Peningkatan kapasitas perangkat Desa29ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desapeningkatan kapasitas perangkat desaRp 50.000.000
  4. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa1PAKETDokumen PerencanaanPerencanaan berkelanjutanRp 366.550
  5. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa1PAKETDokumen Perencanaanperencanaan berkelanjutan pengadministrasianRp 8.628.050
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang *351METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang- Peningkatan jalan lingkungan (cor beton) Kp. Gardu Rt.07 rw.03- Peningkatan jalan lingkungan (cor beton) Kp. Gardu Rt.09 rw.03- Peningkatan jalan lingkungan (cor beton) Kp. Gardu Rt.10 rw.04Rp 60.970.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **665METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang- Peningkatan jalan lingkungan Cor Beton Kp. Gardu Rt.11 Rw.04- Peningkatan jalan lingkungan Cor Beton Kp. Gardu Rt.12 Rw.04- Peningkatan jalan lingkungan Cor Beton Kp. Gardu Rt.13 Rw.05- Peningkatan jalan lingkungan Cor Beton Kp. Gardu Rt.14 Rw.05- Pembangunan TPT Kp. Gardu blok rawa tirtaRp 268.154.400
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **1.078METER (M)Jalan Pemukiman/GangPeningkatan jalan lingkungan Cor Beton Rt.01.02..04.05.06.08Rp 225.175.000
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa1UNITRehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana/APE PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaPembangunan Pagar PAUD AZ-ZAHROHRp 13.620.000
  10. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa* (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaInsentif Guru PAUDRp 8.000.000
  11. Keadaan Mendesak28KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Bulan.10.11.12Rp 25.200.000
  12. Keadaan Mendesak28KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 3Rp 25.200.000
  13. Keadaan Mendesak28KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakbulan.4.5.6Rp 25.200.000
  14. Keadaan Mendesak28KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt bulan. 1.2.3Rp 25.200.000
  15. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasionan Pemerintah DesaRp 28.815.000

Diduga laporan Kades ke Kementerian terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 diatas direkayasa hal ini berdasarkan beberapa fakta dilapangan setelah LBHK-Wartawan Jabar melakukan investigasi, untuk itu diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain Kami telah perintahkan LBHK-Wartawan Subang untuk melengkapi alat bukti maupun keterangan dari berbagai sumber, bila sudah lengkap akan melaporkan Kepala Desa Bendungan ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Subang serta Kejati Jabar,  sebab dalam penggunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Bendungan dengan mendatangi Kantor Desa, namun Kades belum berhasil dikonfirmasi, beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Bendungan, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Rudi/Tim/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.