Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Desa Batangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2025-2024 menerima Dana Desa Rp.2,3 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 9, 2025
in Peristiwa
0
Desa Batangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2025-2024 menerima Dana Desa Rp.2,3 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Batangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.217.356.000,– tanggal 14 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 730.413.600, – lalu tahap dua dana desa diterima tanggal 30 Juni 2025  Rp 486.942.400,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Biaya koordinasi pemerintah Desa Rp 18.350.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 261 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 347.350.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 UNIT Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) pengadaan air bersih Rp 35.356.000
  4. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman pemeliharaan sampah Rp 10.000.000
  5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 16.457.600
  6. Keadaan Mendesak 13 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 23.400.000
  7. Penyertaan Modal 243.500.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 243.500.000
  8. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** 1 UNIT Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos) pengadaan pos keamanan Rp 36.000.000

Hal tersebut dikatakan  Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.

RELATED POSTS

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki : Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan Bagi Murid

Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Tahun 2024 dana desa diterima desa Batangsari yaitu sekitar Rp. 1.139.909.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Opersaional Pemerintah Desa Rp 35.760.000
  2. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 19.663.600
  3. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 14.436.400
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Bangunan pembangunan kantor Ds Rp 100.000.000
  5. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 20.000 WATT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa PJU Rp 11.700.000
  6. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 22 WATT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa pJU Rp 44.000.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 192 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 249.340.000
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 189 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 308.700.000
  9. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 79.509.000
  10. Keadaan Mendesak 13 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 23.400.000
  11. Keadaan Mendesak 13 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 23.400.000
  12. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahana pangan Desa Rp 230.000.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Batangsari ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ?  adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Bangunan pembangunan kantor Ds Rp 100.000.000
  2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 22 WATT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa pJU Rp 44.000.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 192 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 249.340.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 189 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 308.700.000
  5. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahana pangan Desa Rp 230.000.000

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Batangsari saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Batangsari ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar  berikut ke Kejari Subang lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Batangsari dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Tim/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki : Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan Bagi Murid

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki : Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan Bagi Murid

Oktober 15, 2025
Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Oktober 15, 2025
Miris!!! Cv Sigma Pembangunan Drainase Di Blok Cikadu Kel Dangder Kec Subang Kab Subang Diduga Asal Jadi

Miris!!! Cv Sigma Pembangunan Drainase Di Blok Cikadu Kel Dangder Kec Subang Kab Subang Diduga Asal Jadi

Oktober 15, 2025
Desa Tawangsari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Tawangsari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Oktober 15, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.