Minggu, Desember 21, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Desa Barengkok Kecamatan Jasinga Sosialisasi Kegiatan PPKM, Cegah Penularan Covid – 19

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 26, 2021
in Peristiwa
0
Desa Barengkok Kecamatan Jasinga Sosialisasi Kegiatan PPKM, Cegah Penularan Covid – 19
0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jasinga, mediasinarpagigroup.com – Senin, (26/4 Kepala Desa Barengkok Kecamatan Jasinga Hermawan Setiawan, Sekdes Enjang Baehaki, berikut Kapolsek Jasinga,Satpol PP Kecamatan Jasinga, Bainsa Edi Jonh serta Bahabinkantibmas Edi Sunardi, adakan kegiatan PPKM di Desa Barengkok.  

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia, hal tersebut dikatakan Kades Barengkok Hermawan Setiawan.

RELATED POSTS

Desa Sanca Kecamatan Ciater Kabupaten Subang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang,Diduga Jadi Ajang Korupsi

Ditambahkan Kades, bahwa PPKM bukan pelarangan kegiatan tetapi pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan beberapa kegiatan masyarakat. Tujuannya agar kegiatan tersebut tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19.

Kades menjelaskan, PPKM berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, tegasnya.(Darles Sembiring)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Desa Sanca Kecamatan Ciater Kabupaten Subang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Sanca Kecamatan Ciater Kabupaten Subang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desember 21, 2025
Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang,Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang,Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desember 21, 2025
Kepala Desa Nagrak Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2024-2025 Rp.1,5 M lebih

Kepala Desa Nagrak Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2024-2025 Rp.1,5 M lebih

Desember 21, 2025
Thn 2024-2025 Desa Cibitung Kecamatan Ciater Kabupaten Subang Menerima Dana Desa Rp.1,8 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Thn 2024-2025 Desa Cibitung Kecamatan Ciater Kabupaten Subang Menerima Dana Desa Rp.1,8 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desember 21, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.