Sabtu, April 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Desa Barengkok Kecamatan Jasinga Sosialisasi Kegiatan PPKM, Cegah Penularan Covid – 19

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 26, 2021
in Peristiwa
0
Desa Barengkok Kecamatan Jasinga Sosialisasi Kegiatan PPKM, Cegah Penularan Covid – 19
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jasinga, mediasinarpagigroup.com – Senin, (26/4 Kepala Desa Barengkok Kecamatan Jasinga Hermawan Setiawan, Sekdes Enjang Baehaki, berikut Kapolsek Jasinga,Satpol PP Kecamatan Jasinga, Bainsa Edi Jonh serta Bahabinkantibmas Edi Sunardi, adakan kegiatan PPKM di Desa Barengkok.  

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia, hal tersebut dikatakan Kades Barengkok Hermawan Setiawan.

RELATED POSTS

Rp.959 Juta lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Perum Mustika, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi

Dana BOS Rp.720 Juta lebih Diterima SD Negeri Babakan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Thn 2025-2024

Ditambahkan Kades, bahwa PPKM bukan pelarangan kegiatan tetapi pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan beberapa kegiatan masyarakat. Tujuannya agar kegiatan tersebut tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19.

Kades menjelaskan, PPKM berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, tegasnya.(Darles Sembiring)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.959 Juta lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Perum Mustika, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi

Rp.959 Juta lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Perum Mustika, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi

April 25, 2026
Dana BOS Rp.720 Juta lebih Diterima SD Negeri Babakan Tigaraksa,  Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Thn 2025-2024

Dana BOS Rp.720 Juta lebih Diterima SD Negeri Babakan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Thn 2025-2024

April 25, 2026
Kepala SD Negeri Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Diduga Korupsi Dana BOS Rp.656 Juta lebih Thn 2025-2024

Kepala SD Negeri Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Diduga Korupsi Dana BOS Rp.656 Juta lebih Thn 2025-2024

April 25, 2026
Dana BOS Rp.871 Juta lebih Diterima SD Negeri Cogreg I, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana BOS Rp.871 Juta lebih Diterima SD Negeri Cogreg I, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

April 25, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.