Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Desa Bagan Cempedak Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 28, 2025
in Peristiwa
0
Desa Bagan Cempedak Kecamatan Rantau Kopar  Kabupaten Rokan Hilir Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rohil | mediasinarpagigroup.com – Desa Bagan Cempedak Kecamatan Rantau Kopar  Kabupaten Rokan Hilir  tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 777.555.000,– tanggal 23 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 367.562.000,- laporan Pemerintah Desa ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 140 Meter Rp 112.782.000
  2. Pemeliharaan Jalan Desa 50 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 61.788.500
  3. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 9.000.000
  4. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 9.000.000
  5. Keadaan Mendesak 32 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT BULAN JANUARI SAMPAI JUNI Rp 57.600.000

Untuk dana desa tahap 2 tahun 2025 serta penggunaan nya yang mana Pemdes sepertinya belum melaporkan nya, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.

RELATED POSTS

Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sekapas Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Sadewo : Pemuda Banyumas Jadi Garda Terdepan Pembangunan Daerah

Ditambahkan Bismar, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis.

Tahun 2024 dana desa diterima desa Bagan Cempedak sekitar Rp. 812.140.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. BLT BULAN JANUARI SAMPAI MEI 56 KK Rp 100.800.000
  2. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 9.000.000
  3. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya INSENTIF KPM STUNTING Rp 3.000.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 70 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 93.258.500
  5. Pemeliharaan Jalan Desa 3 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 48.254.000
  6. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan KETAHANAN PANGAN PENGADAAN SAPI Rp 90.450.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Bagan Cempedak ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? kalau sisa anggaran tahun 2024 digunakan tahun 2025 seharusnya hal itu dilaporkan ke Kementrian terkait, diduga kuat Pemerintah Desa lakukan korupsi dana desa adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 70 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 93.258.500
  2. Pemeliharaan Jalan Desa 3 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 48.254.000
  3. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan KETAHANAN PANGAN PENGADAAN SAPI Rp 90.450.000

Tahun 2023 dana desa diterima desa Bagan Cempedak sekitar Rp. 804.501.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 33.222.000
  2. Pemeliharaan Jalan Desa 55 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 60.637.000
  3. Pemeliharaan Jalan Desa 100 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 118.977.000
  4. Pemeliharaan Jalan Desa 84 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 19.134.000
  5. Pemeliharaan Jalan Desa 80 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 23.924.000
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 2.000.000
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya INSENTIF KADER KPM STUNTING Rp 3.000.000
  8. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 9.000.000
  9. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 9.000.000
  10. Keadaan Mendesak 55 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 198.000.000
  11. Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin 1 KALI Jumlah Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Rp 5.000.000
  12. Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin 1 KALI Jumlah Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Rp 5.000.000
  13. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 17.000.000
  14. Peningkatan kapasitas BPD 2 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Rp 27.000.000
  15. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 2 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 29.000.000
  16. Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 17.000.000
  17. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 103.400.000

Terkait laporan Kades Bagan Cempedak terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas, juga berpotensi ada Perbuatan Melawan Hukum nya atau dugaan korupsinya, terhadap kegiatan antara lain :

  1. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 33.222.000
  2. Pemeliharaan Jalan Desa 55 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 60.637.000
  3. Pemeliharaan Jalan Desa 100 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 118.977.000
  4. Pemeliharaan Jalan Desa 80 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 23.924.000
  5. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 103.400.000

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Provinsi Riau menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Bagan Cempedak tersebut dan saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, atau WhatsApp ke nomor : 0897 9344 851;

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Bagan Cempedak keTipikor Polres Rokan Hilir  dan Polda Riau berikut ke Kejari Rokan Hilir serta ke Kejati Riau sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) mengakibatkan kerugian Negara, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Bagan Cempedak dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Jul/Tim/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sekapas Kecamatan Rantau Kopar  Kabupaten Rokan Hilir Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sekapas Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Oktober 28, 2025
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Sadewo : Pemuda Banyumas Jadi Garda Terdepan Pembangunan Daerah

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Sadewo : Pemuda Banyumas Jadi Garda Terdepan Pembangunan Daerah

Oktober 28, 2025
DPUPR Provinsi Banten Kucurkan Irigasi Di Cisangu Bawah Usai Terealisasi Untuk Petani.

DPUPR Provinsi Banten Kucurkan Irigasi Di Cisangu Bawah Usai Terealisasi Untuk Petani.

Oktober 28, 2025
Eko Gagak Angkat Suara : Sumpah Pemuda Hanya Sebatas Seremonial Semata

Eko Gagak Angkat Suara : Sumpah Pemuda Hanya Sebatas Seremonial Semata

Oktober 27, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.