Kab.Cirebon | mediasinarpagigroup.com – Desa Babadan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 894.758.000,- Laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Rp 14.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 1.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 1 UNIT Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 33.777.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 1 UNIT Pemakaman Milik Desa Rp 25.643.100
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Rp 10.800.000
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 15.050.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 13.650.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 49.037.200
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 2.580.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 11.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 14.323.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 6.000.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Rp 2.000.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 3.230.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Rp 1.000.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 37.225.300
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 57.600.000
- Penyertaan Modal 1 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Rp 121.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 9.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH – BPPKB Banten diduga Kepala Desa Babadan merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH-BPPKB Banten, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Babadan antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 1 UNIT Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 33.777.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 1 UNIT Pemakaman Milik Desa Rp 25.643.100
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 49.037.200
- Penyertaan Modal 1 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Rp 121.000.000
Tahun 2024 Dana Desa yang diterima Desa Babadan Rp. 828.528.000,- laporan Pemdes ke Kementrian terkait penggunaan dana desa 2024 diduga ada yang direkayasa sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan dugaan korupsi dana desa tahun 2025, tegas Suahrul.
Maka dari itu, saat ini LBH-BPPKB Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Babadan agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Babadan ke Tipikor Polresta Cirebon dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Cirebon dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 – 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Babadan dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 – 2024 oleh Pemdes Babadan mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/SS/Red)




