Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – Desa Aek Pancur Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 599.545.000,– hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, terkait dengan peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin.
Bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Aek Pancur melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- BLT Juli,Agusutus,September 25 KK Rp 22.500.000
- Keadaan Mendesak25KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Oktober, Nopember, DesemberRp 22.500.000
- Keadaan Mendesak25KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT April, Mei dan JuniRp 22.500.000
- Keadaan Mendesak25KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Januari, Februari dan MaretRp 22.500.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)2UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPembuatan Kandang Kambing Dusun III dan Pengadaan Obat-obatanRp 33.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1PAKETPengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung DesaPengadaan Bibit SayuranRp 28.145.400
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa5ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaPeningkatan Kapasitas Perangkat DesaRp 31.000.000
- Pembinaan PKK1PAKETTerselenggaranya Pembinaan PKKPengedaan Papan Data PKKRp 6.500.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)4ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPenyuluhan KesehatanRp 8.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)6ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanInsentif Kader KeslingRp 3.600.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)20ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPenyuluhan Kader KesehatanRp 15.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat10ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi MasyarakatPelatihan Pembuatan Box HantaranRp 24.080.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)6UNITMakanan TambahanPMTRp 5.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)6PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Kader Posyandu, PPKBD dan Sub PPKBDRp 10.800.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)1PAKETObat-obatanPengadaan Obat-obatanRp 2.500.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa1.000WATTPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaPemeliharaan Lampu Jalan Dusun IRp 8.330.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa1.000WATTPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaPemeliharaan Lampu Jalan Dusun IIRp 6.185.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa1.000WATTPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaPemeliharaan Lampu Jalan Dusun IIIRp 6.875.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **2UNITSarana Posyandu/Polindes/PKD LainnyaPengadaan Sarana Posyandu dan Papan Data KBRp 9.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa2PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pem. DesaRp 17.900.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Desa Aek Pancur merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa di tahun 2024 antara lain :
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)2UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPembuatan Kandang Kambing Dusun III dan Pengadaan Obat-obatanRp 33.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1PAKETPengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung DesaPengadaan Bibit SayuranRp 28.145.400
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa1.000WATTPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaPemeliharaan Lampu Jalan Dusun IRp 8.330.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa1.000WATTPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaPemeliharaan Lampu Jalan Dusun IIRp 6.185.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa1.000WATTPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaPemeliharaan Lampu Jalan Dusun IIIRp 6.875.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **2UNITSarana Posyandu/Polindes/PKD LainnyaPengadaan Sarana Posyandu dan Papan Data KBRp 9.500.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 9 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang untuk menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Aek Pancur yaitu Rp. 593.895.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana tersebut diduga ada yang dimanipulasi dan atau direkayasa sehingga diduga merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami setelah melengkapi alat bukti maupun keterangan yang di usahakan oleh LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang, maka akan Kami laporkan Kepala Desa Aek Pancur ke Tipikor Polres Deli Serdang dan Polda Sumut berikut ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta Kejati Sumatera Utara, sebab dalam penggunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Aek Pancur dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor ujar staf desa, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Aek Pancur, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Toni/Tim/Red)