Cigombong | mediasinarpagigroup.com – Awal tahun 2023, kelompok tani Makmur desa Ciburuyut, kecamatan Cigombong kabupaten Bogor melalui dana aspirasi dewan mendapat bantuan sebesar Rp, 200,000,000 ( Duaratus juta rupiah ) yang akan diperuntukkan pengadaan kandang sapi, motor roda tiga, alat pencacah rumput serta 8, ekor sapi, yang di kelola oleh kelompok tani makmur.
Tapi sangat di sayangkan menjelang lebaran tiba 8, ekor sapi telah berubah menjadi daging , saat tim dari AWPI datang kelokasi menanyakan keberadaan sapi bertemu dengan ketua kelompok tani Oman pada tanggal 29, April 2023,membenarkan bahwa ke delapan ekor sapi telah terjual karena sakit, tetapi keterangan sakit apa tim AWPI tidak mendapat keterangan dari ketua kelompok tani hanya berjaji dalam satu Minggu akan di ganti, tetapi sangat disayangkan sampai hari ini Kamis tanggal 4, mau 2023, kandang tersebut masih kosong tanpa ada sapi dalam hal ini sudah jelas sangat merugikan Masyarakat yang seharusnya bisa mendapatkan pupuk kompos yang dikembangkan unit pengelola pupuk organik (UPPO ).
Akibat lenyapnya 8, ekor sapi ketua DPC, AWPI , Kabupaten Bogor Diana papilaya geram dan akan buka laporan resmi ke pihak hukum sesuai dengan Undang – undangRepublik Indonesia nomor 31,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2, ayat 1 ‘ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, di pidana dengan pidana penjara paling singkat ( 4), empat tahun penjara atau paling lama (20 ) tahun penjara dan denda 1, milyar ( satu miliyar rupiah ).
Atas dasar UU tersebut Ketua DPC, AWPI, Kabupaten Bogor Diana Papilaya akan mendorong Tipikor agar segera memanggil serta memeriksa pihak -pihak yang terlibat dalam masalah ini supaya bertanggung jawab di muka hukum, supaya ada efek jera sebab sudah jelas merugikan masyarakat dan Negara imbuhnya’.(Edy)