Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Delapan Ekor Sapi Bantuan Dana Aspirasi Berubah Menjadi Daging, Ada Apa ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 4, 2023
in Uncategorized
0
Delapan Ekor Sapi Bantuan Dana Aspirasi Berubah Menjadi Daging, Ada Apa ?
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cigombong | mediasinarpagigroup.com – Awal tahun 2023, kelompok tani Makmur desa Ciburuyut, kecamatan Cigombong kabupaten Bogor melalui dana aspirasi dewan mendapat bantuan sebesar Rp, 200,000,000 ( Duaratus juta rupiah ) yang akan diperuntukkan pengadaan kandang sapi, motor roda tiga, alat pencacah rumput serta 8, ekor sapi, yang di kelola oleh kelompok tani makmur.

Tapi sangat di sayangkan menjelang lebaran tiba 8, ekor sapi telah berubah menjadi daging , saat tim dari AWPI datang kelokasi menanyakan keberadaan sapi bertemu dengan ketua kelompok tani Oman  pada tanggal 29, April 2023,membenarkan bahwa ke delapan ekor sapi telah terjual karena sakit, tetapi keterangan sakit apa tim AWPI tidak mendapat keterangan dari ketua kelompok tani hanya berjaji dalam satu Minggu akan di ganti, tetapi sangat disayangkan sampai hari ini Kamis tanggal 4, mau 2023, kandang tersebut masih kosong tanpa ada sapi dalam hal ini sudah jelas sangat merugikan Masyarakat yang seharusnya bisa mendapatkan pupuk kompos yang dikembangkan unit pengelola pupuk organik (UPPO ).

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Akibat lenyapnya 8, ekor sapi ketua  DPC, AWPI  , Kabupaten Bogor Diana papilaya geram dan akan buka laporan resmi ke pihak hukum sesuai dengan Undang – undangRepublik Indonesia nomor 31,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  pasal 2, ayat 1 ‘ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, di pidana dengan pidana penjara paling singkat ( 4), empat tahun penjara atau paling lama (20 ) tahun penjara dan denda 1, milyar ( satu miliyar rupiah ).

Atas dasar UU tersebut Ketua  DPC, AWPI, Kabupaten Bogor Diana Papilaya akan mendorong Tipikor agar segera memanggil serta memeriksa pihak -pihak yang terlibat dalam masalah ini supaya bertanggung jawab di muka hukum, supaya ada efek jera sebab sudah jelas merugikan masyarakat dan Negara imbuhnya’.(Edy)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.