Kabupaen Cirebon | mediasinarpagigroup.com – Desa Jatipura Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2026 menerima dana desa sekitar Rp. 310.920.000,- hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemerintah Desa Jatipura belum melaporkan pengunaan dana desa tersebut ke Kementrian, hal tersebut dikatakan Syahrul selaku Advokat/Pengacara yang tergabung pada LBHK-Wartawan Jawa Barat, Jumat (6/3/2026) dikantornya.
Tahun 2025 Dana Desa yang diterima Desa Jatipura yaitu sekitar Rp. 788.508.000,- laporan Pemdes ke Kementrian katanya dana desa tersebut digunakan unutuk :
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Rp 1.600.000
- Lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan Rp 23.000.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 1.600.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 1.600.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 3.000.000
- Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota 100 KALI Jumlah Frewensi Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Rp 400.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 2.000.000
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa 1 PAKET Terselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 2.940.000
- Lain-lain Sub Bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan 1 PAKET Lain-Lain Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Capil, Statistik dan Kearsipan Rp 28.340.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 9.462.096
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 7.120.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 100 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 3.648.000
- Lain-lain kegiatan sub bidang dukungan penanaman modal 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal Rp 13.985.200
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 40.000.000
- Penyusunan Profil Kesehatan Desa 1 PAKET Bantuan Kesehatan Rp 10.200.000
- Lain-lain Sub Bidang Kawasan Pemukiman 1 PAKET Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp 29.900.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 5 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 1.600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.000 METER (M) Jalan Desa Rp 85.798.200
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 1.000 METER (M) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Rp 8.000.000
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 15.500.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 9.550.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 51.314.104
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Saran/Prasarana PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Lainnya Rp 3.800.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 13.104.000
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 26.400.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Desa Jatipura merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 40.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.000 METER (M) Jalan Desa Rp 85.798.200
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 51.314.104
Maka dari itu, saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Jatipura agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Jatipura ke Tipikor Polresta Cirebon dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Cirebon dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Jatipura dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Jatipura mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Dian/Tim/Red)




