Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dana Desa Thn 2023 Rp. 1.169.960.000, – Diterima Desa Sukadadi Kecamatan Arahan Kab.Indramayu, Diduga Dikorupsi, Modus Membuat Laporan Yang Direkayasa ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 25, 2024
in Uncategorized
0
Dana Desa Thn 2023 Rp. 1.169.960.000, – Diterima Desa Sukadadi Kecamatan Arahan Kab.Indramayu, Diduga Dikorupsi, Modus Membuat Laporan Yang Direkayasa ?
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | mediasinarpagigroup.,com – Tahun 2023 Desa Sukadadi Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu menerima Dana Desa sekitar Rp. 1.169.960.000,- dana Desa tersebut disalurkan Pemerintah  sebanyak 3 tahap, berdasarkan laporan Kades ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, katanya dana tahap 1 tahun 2023 tersebut digunakan untuk :

  • Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Terselenggaranya Kegiatan Honor Guru PAUD) Rp 9.600.000
  • Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Terselenggaranya Kegiatan Honor Guru Ngaji) Rp 31.200.000
  • Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Terselenggaranya Kegiatan POSYANDU) Rp 38.608.000
  • Pembangunan Jalan Usaha Tani (Terealisiainya Pembangunan Jalan Cor Beton Ready Mix Jalan Usaha Tani) Rp 55.560.200
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Tereselenggaranya Kegiatan Pembanguna Jalan Cor Beton Ready Mix) Rp 171.231.000
  • Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Terselenggaranya Kegiatan Honor POSKESOS) Rp 4.800.000
  • Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Terselenggaranya Kegiatan Honor Stanting) Rp 2.400.000
  • Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Terselenggaranya Pengadaan Honor KPMD) Rp 2.400.000
  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Operasional Pemerintah Desa (Terselenggaranya Oprasional Koordinasi Pemerintah Desa) Rp 35.098.800
  • Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BAntuan Langsung Tunai (BLT) DD Covid-19 Bulan Oktober Tahun 2023) Rp 24.300.000
  • Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BAntuan Langsung Tunai (BLT) DD Covid-19 Bulan Desember Tahun 2023) Rp 24.300.000
  • Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BAntuan Langsung Tunai (BLT) DD Covid-19 Bulan November TAhun 2023) Rp 24.300.000
  • Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Covid-19 Bulan Agustus Tahun 2023) Rp 24.300.000
  • Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Covid-19 Bulan Juli Tahun 2023) Rp 24.300.000
  • Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan LAngsung Tunai (BLT) DD Covid-19 Bulan September Tahun 2023) Rp 24.300.000
  • Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DD COVID-19 BULAN JUNI TAHUN 2023) Rp 24.300.000
  • Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BANTUAN LANGSUNG TUNIA (BLT) DD COVID-19 BULAN APRIL TAHUN 2023) Rp 24.300.000
  • Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DD COVID-19 BULAN MAI TAHUN 2023) Rp 24.300.000
  • Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Terselenggaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan Maret) Rp 24.300.000
  • Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Terselenggaranya Kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan Januari) Rp 24.300.000
  • Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Terselenggaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan Februari) Rp 24.300.000

Lalu laporan Kepala Desa Sukadadi ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, katanya dana tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk :

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

  • Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan, Prasarana Kantor Lainnya (PEMBELIAN MESIN PEMOTONG RUMPUT ANGGARAN DD TAHAP II TAHUN 2023) Rp 7.000.000
  • Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll, Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (PENGADAAN PEMBUATAN WC ANGGARAN DD TAHAP II TAHUN 2023) Rp 20.000.000
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (PEMBANGUNAN JALAN COR BETON READY MIX BLOK TERSEBAR ANGGARAN DD TAHAP II TAHUN 2023 (P.683 x L.1,20 x T.0,10) Meter) Rp 146.996.000
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (PENGURASAN SALURAN IRIGASI ANGGARAN DD TAHAP II TAHUN 2023) Rp 30.000.000
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (PEMBANGUNAN JALAN COR BETON READY MIX JALAN USAHA TANI BLOK DALES ANGGARAN DD TAHAP II TAHUN 2023 (P.293 x L.2.0 x T.0,15) Meter) Rp 146.992.000

Berikutnya laporan Kepala Desa Sukadadi ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, katanya dana tahap 3 tahun 2023 digunakan untuk :

  • PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Mitigasi Bencana) Rp 10.000.000
  • Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Sisa Blt Buat Mitigasi Bencana) Rp 890.000
  • PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Pembangunan RUTILAHU 5 UNIT Anggaran DD Tahap III Tahun 2023) Rp 60.000.000
  • Pemeliharaan Jalan Desa, Pemeilharaan Jalan Desa (Pekerjaan Pengurugan Jalan Desa Blok Jembret) Rp 5.495.000
  • Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan, Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pelatihan Ternak Kambing) Rp 50.000.000

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Indramayu   diduga Kepala Desa Sukadadi merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Untuk itu LBHK-Wartawan Indramayu saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Sukadadi ke Tipikor Polres Indramayu dan Polda Jabar  berikut ke Kejari Indramyu serta Kejati Jabar, dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa Sukadadi di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat, ujar Bismar.

Ditambahkan Bismar, bahwa menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera., adapun tujuan Alokasi Dana Desa yaitu : – Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan., – Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa., – Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal., – Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial., – Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, – Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa., – Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan  70%  dana desa  dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat  dalam  pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.

Tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima oleh Desa Sukadadi yaitu Rp. 917.163.000, diharapkan masyarakat dan atau Stakeholder mengawasi pengunaan dana desa tersebut hal ini untuk mencegah dan atau meminimalisir penyelewengan, harap Bismar.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kades Sukadadi dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/Tim).

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.