Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dana Desa Thn 2022-2023 Rp.2,6 Miliar Lebih Diterima Desa Ciangir, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 28, 2024
in Uncategorized
0
Dana Desa Thn 2022-2023 Rp.2,6 Miliar Lebih Diterima Desa Ciangir, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) telah resmi diundangkan pada 25 April 2024, salah satunya memperkuat mekanisme pengawasan Dana Desa. Diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat, Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan desa.

UU Desa terbaru diyakini sebagai langkah strategis untuk desa-desa di Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang dibawa, diharapkan desa bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan bangsa Indonesia.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Bahwa anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa. Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.

Bila dana desa dikorupsi atau disalahgunakan, dampaknya pun tak main-main, bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun berpotensi tak akan kembali disalurkan karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.

Desa Ciangir, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.378.538.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh LBHK – Wartawan Banten, yang mana Kepala Desa Ciangir, Kecamatan Legok belum melaporkan penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 ke Kementrian terkait, diduga Kades tidak patuh aturan, dipihak lain Dinas terkait yang memberikan pembinaan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tangerang sepertinya melakukan pembiaran, tegas Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya didaerah Kota Serang, Sabtu (22/6).

Lalu laporan Kepala Desa Ciangir, Kecamatan Legok, ke Kementrian,  terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) Kp Ciangir RT 001 / 006) Rp 44.730.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pembangunan Jalan Paving Block (Gg IPAN RT 002 RW 007) Rp 19.309.000
  3. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pembangunan Jalan (HOT MIX) Rt 001/006) Rp 33.419.000
  4. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan U-ditch Rt 002/007 (109 m) Rp 72.756.050
  5. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (U-dit Rt 002.003 (112 m) Rp 91.167.000
  6. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TPT KP. BOJONG BITUNG RT 003/003) Rp 72.305.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa, Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Peningkatan sarana prasarana Energi Alternatif Tingkat desa) Rp 130.144.000
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum) Rp 65.205.000
  9. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pembuatan Konten Realisasi APBDesa) Rp 34.500.000
  10. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Meningkatkan Kebersihan Lingkungan PKTD Wilayah JDayat (Kejaroan 002) Rp 7.740.000
  11. Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Meningkatkan Kebersihan Lingkungan PKTD Wilayah JUher (Kejaroan 001) Rp 7.740.000
  12. Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Meningkatkan Kebersihan Lingkungan PKTD Wilayah Arnin (Kejaroan 005) Rp 7.740.000
  13. Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Meningkatkan Kebersihan Lingkungan PKTD Wilayah Musli (Kejaroan 004) Rp 7.740.000
  14. Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Meningkatkan Kebersihan Lingkungan PKTD Wilayah Ajat Sudrajat (Kejaroan 003) Rp 7.740.000
  15. Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Meningkatkan Kebersihan Lingkungan PKTD Wilayah Nursep(Kejaroan 007) Rp 7.740.000
  16. Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Meningkatkan Kebersihan Lingkungan PKTD Wilayah Jaelani(Kejaroan 006) Rp 7.740.000
  17. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll, Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) Rp 7.500.000
  18. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Stanting dan PMT Desa) Rp 61.060.000
  19. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Jumlah Ibu Hamil (Insentif Kader Pembangunan Manusia (KPM)) Rp 6.000.000, Jumlah Ibu Hamil (Insentif Kader Posyandu) Rp 96.000.000
  20. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa), Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Pengadaan Buku Perpustakaan Desa) Rp 19.980.000
  21. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Alat Peraga Edukatif (APE) (Pengadaan APE (Alat Peraga Edukatif) Rp 24.950.000
  22. PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 205.200.000
  23. Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Pengadaan Sarana Prasarana Tanggap darurat Bencana) Rp 9.500.000
  24. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Meningkatkan Pertumbuhan Gizi Masyarakat Desa/Pemberian Ayam Potong Ke Masyarakat) Rp 84.150.000
  25. Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bantuan Peningkatan Produksi Peternakan Sapi) Rp 72.400.000
  26. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pemberina Bibit Pertanian Kepada Masyarakat) Rp 52.365.000
  27. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bantuan Bibit/Pakan Ikan Lele Untuk Masayarakat) Rp 64.430.690
  28. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (BOP DANA DESA) Rp 39.920.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Ciangir, Kecamatan Legok, diduga merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayhrul.

Ditambahkan Sayhrul, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kades Ciangir, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Ciangir, yaitu sekitar Rp. 1.248.374.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.

Tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima desa Ciangir, Kecamatan Legok, yaitu Rp. 1.389.667.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Ciangir, ke Tipikor Polresta Tangerang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Tangerang,  dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Ciangir, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Ciangir, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/H.Madali/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.