Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.010.508.000,– bahwa sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa jo Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah mengamanatkan asas transparansi dalam pengelolaan dana desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara jelas dan akuntabel penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan desa. Transparansi ini menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat.
Selanjutnya, betrdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal itu, laporan Kepala Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (PMT) Rp 10.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (rehabilitasi Posyandu Dusun Trungtum rt.06) Rp 120.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (normalisasi saluran) Rp 10.000.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rigid Beton Dusun Genteng Rt. 013) Rp 82.102.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Rigid Beton Dusun Genteng Rt. 013) Rp 50.741.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa (perawatan jembatan gantung dusun galian) Rp 17.473.000
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (operasionala pemerintah Desa) Rp 12.036.400
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt bulan 1.2.3) Rp 40.500.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt bulan 4.5.6) Rp 40.500.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 3) Rp 40.500.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 4) Rp 40.500.000
Lalu, laporan Kepala Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa (rehab jembatan dusun siwalan) Rp 158.300.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (PMT ( 6x4x300000) Rp 7.200.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (rigid beton dusun genteng rt.010) Rp 120.000.000
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (operasional pemerintah desa) Rp 17.652.400
Selanjutnya, laporan Kepala Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 7.200.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa, Jembatan Milik Desa (Pemeliharaan Jembatan Milik Desa) Rp 12.527.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang) Rp 176.850.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 10.000.000
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa ) Rp 15.626.200
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Penanggulangan Bencana) Rp 20.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan antar lain :
Tahap 1 tahun 2023 :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (rehabilitasi Posyandu Dusun Trungtum rt.06) Rp 120.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (normalisasi saluran) Rp 10.000.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rigid Beton Dusun Genteng Rt. 013) Rp 82.102.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Rigid Beton Dusun Genteng Rt. 013) Rp 50.741.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa (perawatan jembatan gantung dusun galian) Rp 17.473.000
Tahap 2 tahun 2023 :
- Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa (rehab jembatan dusun siwalan) Rp 158.300.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (rigid beton dusun genteng rt.010) Rp 120.000.000
Tahap 3 tahun 2023 :
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa, Jembatan Milik Desa (Pemeliharaan Jembatan Milik Desa) Rp 12.527.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang) Rp 176.850.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 10.000.000
Bahwa total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan dan atau Pembangunan/Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana Prasarana Desa, menyerap dana desa sangat besar jumlahnya sekitar Rp.756 juta lebih diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades diduga ada yang di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, hasilnya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara yaitu sekitar Rp. 1.057.819.000– dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara, yaitu Rp. 1.020.691.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/Nb/Dd/Red)




