Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dana Desa Thn 2022-2023 Rp.1,8 Miliar lebih Diterima Desa Mander Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Diduga Dikorupsi, Modusnya Bagimana?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 31, 2024
in Uncategorized
0
Dana Desa Thn 2022-2023 Rp.1,8 Miliar lebih Diterima Desa Mander Kecamatan Bandung  Kabupaten Serang Diduga Dikorupsi, Modusnya Bagimana?
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com –  Desa Mander Kecamatan Bandung  Kabupaten Serang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 930.103.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh PBH Sinar Pagi Banten,laporan Kepala Desa Mander, ke Kementrian,  terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan SPAL Kp. Lengka Rt 11/08 Ds. Mander) Rp 9.945.810
  2. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan TPT Kp. Lengka Rt. 11/08 Ds Mander) Rp 40.980.770
  3. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pembangunan Rabat Beton Kp. Lengka Rt. 11/08 Ds. Mander) Rp 276.702.800
  4. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa., Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan Kegiatan Seremonial Desa) Rp 7.903.090
  5. Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Kegiatan Pencegahan Kerawanan Sosial) Rp 10.000.000
  6. Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional yang bersumber dari Dana Desa ) Rp 10.000.000

Lalu, penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pembangunan Rabat Beton Kp. Lengka Rt. 11/08 Ds. Mander) Rp 288.702.800
  2. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rabat Beton Kp. Lengka Rt. 26/08) Rp 117.390.400
  3. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu dan KPM Desa Mander) Rp 15.450.000
  4. Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Kegiatan PKK Pokja II Penyuluhan/Sosialisasi Tentang Wajib Belajar 12 Tahun) Rp 2.300.000
  5. Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Kegiatan PKK POKJA I Desa Mander Penyuluhan KDRT, Kesetaraan Gender dan Antisifasi Trafiking) Rp 2.300.000
  6. Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Kegiatan PKK Pokja IV Penyuluhan/Sosialisasi Pencegahan Stunting) Rp 2.300.000
  7. Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Kegiatan PKK Pokja III Desa Mander Praktek Membuat Hantara) Rp 990.000
  8. Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Kegiatan PKK Pokja III Desa Mander Penyuluhan/Pemanfaat Pekarangan Rumah) Rp 2.300.000
  9. Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Kegiatan Pengiriman Peserta Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Mander) Rp 58.650.000
  10. Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK Desa Mander)Rp 19.019.530

Berikutnya, penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembuatan Menara Air Program DD Tambahan) Rp 78.005.000
  2. Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pengeboran Air Program DD Tambahan) Rp 50.000.000
  3. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TPT Kp. Maja Lebak P 25mxL0,30xT.Var) Rp 50.190.120
  4. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pembangunan Rabat Beton Kp. Lengka Rt. 11/08 Ds. Mander) Rp 292.702.800
  5. Jalan Pemukiman/Gang (Pemasangan Paving Blok Kp. Maj Lebak P 217) Rp 71.680.700
  6. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengembangan Web Desa) Rp 55.000.000
  7. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu dan KPM Desa Mander) Rp 30.900.000
  8. Makanan Tambahan (Kegiatan Posyandu PMT) Rp 5.000.000
  9. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 93.600.000
  10. Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Kegiatan Ketahanan Pangan Ternak Lele) Rp 64.149.780
  11. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa (Honorarium Operator Web Desa) Rp 4.800.000
  12. Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Honorarium Operator Prodeskel dan Epdeskel) Rp 3.500.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh PBH Sinar Pagi Banten, diduga Kepala Desa Mander, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aditia Karsa G,SH selaku Advokat/Pengacara di PBH Sinar pagi dalam konprensi pers nya baru – baru ini.

Ditambahkan Aditia, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa Pangawinan, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.

Sebut saja terhadap kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa, Pemeliharaan Jalan Desa, lalu Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa, Lumbung Desa,  yang menyerap dana desa tahun 2023 sangatlah besar diduga pengerjaan nya asal jadi, sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, dipihak lain terlihat sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat maupun pihak tertentu antara lain Dinas maupun Legeslatif / Parlemen yang ada di Kabupaten Serang serta BPD, adapun kegiatan tersebut antara lain :

Dana desa tahap 1 :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan SPAL Kp. Lengka Rt 11/08 Ds. Mander) Rp 9.945.810
  2. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan TPT Kp. Lengka Rt. 11/08 Ds Mander) Rp 40.980.770
  3. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pembangunan Rabat Beton Kp. Lengka Rt. 11/08 Ds. Mander) Rp 276.702.800

Dana desa tahap 2 :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pembangunan Rabat Beton Kp. Lengka Rt. 11/08 Ds. Mander) Rp 288.702.800
  2. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rabat Beton Kp. Lengka Rt. 26/08) Rp 117.390.400

Dana desa tahap 2 :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembuatan Menara Air Program DD Tambahan) Rp 78.005.000
  2. Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pengeboran Air Program DD Tambahan) Rp 50.000.000
  3. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TPT Kp. Maja Lebak P 25mxL0,30xT.Var) Rp 50.190.120
  4. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pembangunan Rabat Beton Kp. Lengka Rt. 11/08 Ds. Mander) Rp 292.702.800
  5. Jalan Pemukiman/Gang (Pemasangan Paving Blok Kp. Maj Lebak P 217) Rp 71.680.700
  6. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengembangan Web Desa) Rp 55.000.000
  7. Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Kegiatan Ketahanan Pangan Ternak Lele) Rp 64.149.780

Untuk itu saat ini PBH Sinar Pagi Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Mander, yaitu sekitar Rp. 899.625.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Mander, yaitu Rp. 985.381.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Mander, ke Tipikor Polresta Serang,  dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Mander, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Aditia.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Mander, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor ujar staf Desa.(H.Mdli/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.