Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dana Desa Tahun 2022-2023 Rp.2.644.678.000,- Diterima Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Diduga Ajang Korupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 28, 2024
in Uncategorized
0
Dana Desa Tahun 2022-2023 Rp.2.644.678.000,- Diterima Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Diduga Ajang Korupsi
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) telah resmi diundangkan pada 25 April 2024, salah satunya memperkuat mekanisme pengawasan Dana Desa. Diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat, Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan desa.

UU Desa terbaru diyakini sebagai langkah strategis untuk desa-desa di Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang dibawa, diharapkan desa bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan bangsa Indonesia.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Bahwa anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa. Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.

Bila dana desa dikorupsi atau disalahgunakan, dampaknya pun tak main-main, bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun berpotensi tak akan kembali disalurkan karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.

Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.474.242.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh LBHK – Wartawan Banten, yang mana Kepala Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok belum melaporkan penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 ke Kementrian terkait, diduga Kades tidak patuh aturan, dipihak lain Dinas terkait yang memberikan pembinaan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tangerang sepertinya melakukan pembiaran, tegas Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya didaerah Kota Serang, Sabtu (22/6).

Lalu laporan Kepala Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, ke Kementrian,  terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :

  1. Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa (Pembangunan Penerangan Embung Desa) Rp 135.548.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Saluran Drainase Kp. Asem RT 02/03 (Uk. 30 x 100, P=36 M) Rp 34.781.000
  3. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Saluran Drainase U-Ditch Kp. Candu RT 04/01 (Uk. 30×100 P=42m) Rp 34.781.000
  4. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Saluran U-DITCH Kp. Candu RT 01/01 (Uk 30 x 100, P= 79m) Rp 64.122.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan Jalan Paving Block 1,5M x 60M Kp. Serdang RT 02/03 (P Dede) Rp 22.921.000
  6. Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan Jalan Paving Kp Candu RT 04/01 (P MARYADI) Rp 23.345.800
  7. Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan Tembok Penahan Tanah Kp. Candu RT 04/01-Kp. Blok Kelapa RT 01/02) Rp 59.462.000
  8. Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa, Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa (Pemeliharaan/Rehab Tugu Perbatasan Desa Kp Candu dengan Kecamatan Curug) Rp 22.227.000
  9. Pemeliharaan Embung Milik Desa, Pemeliharaan Embung Desa (Padat Karya Tunai di Embung Desa dan Bumdes STK) Rp 14.996.150
  10. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengadaan/Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Videotron) Rp 79.165.000
  11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) (Pengadaan Fasilitas Tempat Pembuangan Sampah di Kawasan Embung Desa) Rp 12.460.000
  12. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll, Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jamban Keluarga P Janawi Kp Ciakar RT 01/04) Rp 7.435.000
  13. Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Sarana MCK/Jamban Umum Di Kawasan Wisata Embung Desa) Rp 76.836.000
  14. Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jamban Keluarga P Samin Kp Blok Tugu RT 01/03) Rp 7.435.000
  15. Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembanguan Jamban/Sanitasi Keluarga Eti Sumiati Kp Ciakar RT 02/04) Rp 7.435.000
  16. Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jamban Keluarga P Madsuni Kp Ciakar RT 02/04) Rp 7.435.000
  17. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) (Pembangunan (Lanjutan) U-Ditch Kp. Blok Kelapa RT 02/02 (P Gino) Rp 15.594.000
  18. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Jumlah Ibu Hamil (Belanja Honorarium/Insentif Kader Posyandu (9 Posyandu x 5 Org x 12 Bulan x Rp. 200.000) Rp 108.000.000
  19. Makanan Tambahan (Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Bumil)) Rp 47.952.000
  20. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Pengadaan Buku-buku: inspirasi Flow Sensor (anestesi), buku tentang agama, anak-anak dongeng) Rp 19.980.000
  21. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Alat Peraga Edukatif (APE) (Pengadaan Alat Peraga Edukasi) Rp 24.950.000
  22. PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) Rp 288.000.000
  23. Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Pengadaan Sarana Prasarana Tanggap Darurat Bencana Desa) Rp 22.350.000
  24. Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana (Pengadaan Sarana Prasarana Tanggap Darurat (APAR) Rp 9.500.000
  25. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll), Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pemberian Bantuan Bibit Sapi/Pakan/Perlengkapan Lainnya Untuk Kelompok Swadaya) Rp 144.699.800
  26. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pemberian Bantuan Bibit/Benih Tanaman Pangan/Pupuk/Perlengkapan Lainnya Untuk Kelompok Usaha Tani da) Rp 70.252.800
  27. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Pemberian Bibit Ikan/Pakan/Perlengkapan Lainnya Bagi Kelompok Budidaya Ikan) Rp 72.147.190
  28. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya Operasional Desa (Koordinasi Pemerintah Desa, Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat dan B) Rp 36.127.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Serdang Wetan, Kecamatan Legok, diduga merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayhrul.

Ditambahkan Sayhrul, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kades Serdang Wetan,  antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Serdang Wetan, yaitu sekitar Rp. 1.170.436.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.

Tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, yaitu Rp. 1.501.835.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Serdang Wetan, ke Tipikor Polresta Tangerang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Tangerang,  dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Srdang Weatan, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Serdang Wetan, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/H.Madali/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.