Bogor | mediasinarpagigroup.com – Desa Gobang Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.336.141.000,– tanggal 22 April 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 677.702.200,– laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut diatas, katanya digunakan untuk :
- Oprasonal pemerintaha Desa Rp 16.000.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa pengemangan sistem infirmasi desa Rp 65.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.500 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Jalan Desa Rp 120.880.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 602 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Kp Gobang Rw 001 Rp 75.517.600
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 2.050 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Kp Gobang Rp 156.447.200
- Keadaan Mendesak 0 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Blt DD 55 @ 0rng Rp 66.000.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Gobang yaitu Rp. 1.358.531.000,- laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- TPT jalan desa 40 Meter Rp 102.100.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 601 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Jalan Likungan Rw 001 Rp 38.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 550 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Jaling Kp Lebak Haur Rp 17.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 645 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Kp Lebak Haur Rw 01 Rp 171.055.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya makan tambahan santing Rp 12.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 10 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan ketahan pangan Rp 170.650.000
- Keadaan Mendesak 58 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD @ 58 KPM Rp 121.800.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Penyedian OPS Pemerintah Desa Rp 10.908.800
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Gobang ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- TPT jalan desa 40 Meter Rp 102.100.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 601 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Jalan Likungan Rw 001 Rp 38.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 645 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Kp Lebak Haur Rw 01 Rp 171.055.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 10 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan ketahan pangan Rp 170.650.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Gobang yaitu sekitar Rp. 1.351.610.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Bantuan Bahan Matrial 23 Unit Rp 239.600.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 554 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang kp Seuseupan Rp 100.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 317 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang kp Baru Cilutung Rp 75.800.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 467 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang kp Pabuaran Rp 79.405.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 560 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Kp Kebon Kelapa Rp 79.600.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 442 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa kp Pabuaran Rp 150.000.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1.450 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Kp Pabuaran Rw 03 Dan Kp Seseupan Rw 05 Rp 243.244.000
- Keadaan Mendesak 58 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt dd @ 58 perbulan Rp 208.800.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pertanian Rp 119.161.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Kordinasi Pemerintahan Desa Rp 56.000.000
Terkait dengan laporan Kades Gobang terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 554 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang kp Seuseupan Rp 100.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 317 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang kp Baru Cilutung Rp 75.800.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 467 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang kp Pabuaran Rp 79.405.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 560 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Kp Kebon Kelapa Rp 79.600.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 442 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa kp Pabuaran Rp 150.000.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1.450 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Kp Pabuaran Rw 03 Dan Kp Seseupan Rw 05 Rp 243.244.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pertanian Rp 119.161.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Gobang saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, atau WhatsApp : 08979344851,-
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Gobang ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Gobang dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Bg/Red)