Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Desa Karang Anyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2024 ada 2 tahap yang jumlahnya sekitar Rp. 1.273.038.000,– berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan dalam konprensi Pers dikantornya baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar yang sehari – bari berprofesi sebagai Advokat / Pengacara tersebut menegaskan, Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Bahwa laporan Kepala Desa Karang Anyar ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2024 tahap katanya digunakan untuk :
- Honorium Guru PAUD Rp 25.600.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honorium Guru ngaji , Imam Masjid , Modin Desa Rp 60.800.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 UNIT Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pencairan Pembangunan Gedung Seraba Guna Rp 220.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pencairan Honor KPM Stunting Rp 3.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 14 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pencairan Honor Posyandu 60 % ( Earmark Tahap 1 ) Rp 34.660.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 14 UNIT Makanan Tambahan Pencairan PMT Posyandu Rp 16.800.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 85 ORANG Jumlah Lansia Pencairan Rembug Stuting Rp 27.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 124 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pencairan PKTD Jumsih Rp 84.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 90 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pencairan Pembangunan SPAL ( Non Earmark Tahap 1) Rp 25.371.660
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 78 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pencairan Jalan Usaha Tani (JUT) Earmark Tahap 1 Rp 53.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pencairan Taman Desa (Non Earmark Tahap 1) Rp 75.000.000
- Keadaan Mendesak 36 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Blt Bulan Agustus Rp 10.800.000
- Keadaan Mendesak 36 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Blt Bulan Juli Rp 10.800.000
- Keadaan Mendesak 36 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Pencairan BLT Bulan Juni 2024 Rp 10.800.000
- Keadaan Mendesak 36 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Pencairan BLT Bulan April 2024 Rp 10.800.000
- Keadaan Mendesak 36 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Pencairan BLT Bulan Januari 2024 Rp 10.800.000
- Keadaan Mendesak 36 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Pencairan BLT Bulan Maret 2024 Rp 10.800.000
- Keadaan Mendesak 36 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Pencairan BLT Bulan Mai 2024 Rp 10.800.000
- Keadaan Mendesak 36 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Pencairan BLT Bulan Februari 2024 Rp 10.800.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 2 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pencairan Pengelolaan Air Rp 5.000.000
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 8 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Pencairan IURAN Pengelolahan Sampah Rp 8.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Pencairan Oprasional Pemerintah Desa (Non Earmark Tahap 1) Rp 38.191.140
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Karang Anyar merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, tegas Bismar.
Adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa serta dugaan tidak jelasnya Berita Acara Penggunaan Dana Desa , sebut saja terhadap kegiatan antar lain :
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 UNIT Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pencairan Pembangunan Gedung Seraba Guna Rp 220.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 124 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pencairan PKTD Jumsih Rp 84.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 90 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pencairan Pembangunan SPAL ( Non Earmark Tahap 1) Rp 25.371.660
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 78 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pencairan Jalan Usaha Tani (JUT) Earmark Tahap 1 Rp 53.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pencairan Taman Desa (Non Earmark Tahap 1) Rp 75.000.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, antara lain mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Tahun 2023 Desa Karang Anyar menerima dana desa sekitar Rp. 1.265.922.000,- diduga dikorupsi Kedes, adapun modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2024, tegas Bismar.
Untuk itu, lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Karang Anyar ke Tipikor Polres Indramayu, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Indramayu, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun tahun 2024 di tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Karang Anyar dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Karang Anyar, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Qr/Red)