Kabupaten Serang | mediasinarpagigroup.com – Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.023.001.000,– tanggal 7 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 500.678.600, lalu dana desa tahap 2 desa belum ditampilkan, selanjutnya laporan Kades ke kementrian terkait, terhadap penggunaan dana desa yang ada akatnya digunakan untuk :
- Dukungan Kegiatan Seremonial Desa san Koordinasi Pemdes Rp 16.400.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 160 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Drainase Kp.Cirunten Depan Rp 47.094.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 25 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) TPT Jalan Kp. Cirahab Rp 6.625.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 175 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Irigasi Ciwaringin Rp 136.300.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dan Poskesdes Rp 35.187.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Makanan Tambahan Rp 55.121.400
- Keadaan Mendesak 458 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Pembagian BLT DD Bulan 1,2,3,4,5,6 Rp 68.400.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara / Advokat pada LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Bandulu yaitu sekitar Rp. 1.186.269.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Operasional Pemerintahan Desa yang Bersumber dari Dana Desa Rp 35.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 5.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 200 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 30.395.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 114 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rabat Beton Kp. Cirunten Rp 123.060.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Blok Kp. Bagbagan Rp 45.720.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 270 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 318.399.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penyelenggaraan Desa Siaga Rp 23.994.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 70.904.000
- Keadaan Mendesak 660 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyaluran BLT DANA DESA Rp 198.000.000
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Penanaman Modal Awal BUMDes Rp 57.346.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 10 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 127.025.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 6.620.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 75 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 92.336.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Bandulu ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara dipihak lain diduga ada sisa anggaran dana desa tahun 2024 yang belum tergunakan lalu dikemanakan sisa dana desa tersebut, bila sudah digunakan pada tahaun 2025 maka digunakan unutuk apa – apa saja ?, berikutnya adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 200 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 30.395.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 114 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rabat Beton Kp. Cirunten Rp 123.060.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Blok Kp. Bagbagan Rp 45.720.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 270 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 318.399.000
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Penanaman Modal Awal BUMDes Rp 57.346.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 10 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 127.025.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 75 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 92.336.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Bandulu saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Bandulu ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang lalu Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Bandulu dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Qodir/Tim/Red)




