Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Nagari atau Desa Tanjung Alai Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 menerima dana desa Rp. 840.822.000,- dana desa tersebut disalurkan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 desa terima tanggal 24 Maret 2025 sebesar Rp 466.591.000,- dana desa tahap kedua Pemdes belum melaporkan nya ke Kementrian, namun laporan Pemdes Koto Sani terhadap penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2025 katnya digunakan untuk :
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa 24 KK Rp 21.600.000
Hal tersebut dikatakan oleh Bismar Gintingl, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan atau Ketua Umum LBHK – Wartawan, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Bismar, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 Nagari atau Desa Tanjung Alai menerima dana desa sekitar Rp. 1.130.555.000,- laporan Pemdes ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa terebut katanya digunakan untuk :
- Pengadaan/pembangunan/pengembangan/pemeliharaan jaringan internet untuk warga Desa/website Desa/peralatan pengeras suara (loudspeaker)/telepon umum/ radio Single Side Band (SSB) Rp 20.668.250
- Kegiatan Promotif dan Preventif Pencegahan Stunting Desa melalui Rumah Desa Sehat 1 PAKET Operasional Rumah Desa Sehat Rp 1.200.000
- Pencegahan Stunting Desa dengan Pemberian Makanan Tambahan utk Ibu Hamil dan Anak Balita 1 PAKET Jumlah Ibu Hamil Non KEK dari Keluarga Kurang Mampu Rp 86.073.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 6.478.850
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 1.260.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa 1 PAKET Dokumen Perencanaan Rp 11.550.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 69.857.090
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 12.690.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Rp 11.150.000
- Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Rp 17.205.640
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa ** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Rp 29.882.520
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa 7 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa Rp 10.866.000
- Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 1 UNIT Sarana Sanggar Seni dan Belajar Lainnya Rp 52.285.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Saran/Prasarana PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Lainnya Rp 19.991.550
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 33.006.500
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Rp 29.678.530
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 198.003.500
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 100 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 2.382.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 44.001.700
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 UNIT Makanan Tambahan Rp 8.518.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 23.780.000
- lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dan Keluarga Desa 1 PAKET lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dan Keluarga Desa Rp 2.700.000
- Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan di Desa 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tim Pelaksana Desa Rp 2.083.500
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 50 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 47.090.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 78.600.000
- Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 1 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 2.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 3.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp 3.312.500
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 18.052.040
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 18.916.000
- Keadaan Mendesak 10 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 36.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana Rp 1.828.000
- Penyertaan Modal 24.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Rp 24.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Nagari atau Kepala Desa Tanjung Alai merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 69.857.090
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 198.003.500
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 78.600.000
- Penyertaan Modal BUMDes Rp 24.000.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Tanjung Alai saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan mengambil langkah – langkah hukum terhadap Kepala Nagari atau Kepala Desa Tanjung Alai antara lain melaporkan Kepala Desa ke Tipikor Polres Solok dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Solok dan Kejati Sumbar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Nagari atau Kepala Desa Tanjung Alai dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan belum bisa ketemu dengan Kades, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa, Mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Adit/Df/Red)




