Rabu, Maret 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.1,7 M lebih Diterima SMP Negeri 6 Cilegon Kota Cilegon, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 25, 2026
in Peristiwa
0
Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.1,7 M lebih Diterima SMP Negeri 6 Cilegon Kota Cilegon, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Cilegon | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 6 Cilegon Kota Cilegon tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Yeni Rahmiani,  memiliki jumlah Siswa/I sekitar 814, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 455.840.000,-  lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 8 Agustus  2025 Rp 455.840.000,– hingga di lakukan nya konprensi Pers ini yang mana pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2025 ke Kementrian terkait, hal inimnjadi pertanyaan, tegas  Johan Simarmata selaku Ketua DPD Kota Serang IWO-Indonesia (Ikatan Wartawan Online Indonesia) baru – baru ini dikantornya yang berada di Kota Serang.

Bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah hal tersebut dikatakan oleh Johan Simarmata selaku Ketua DPD Kota Serang IWO-Indonesia (Ikatan Wartawan Online Indonesia) baru – baru ini dikantornya yang berada di Kota Serang.

RELATED POSTS

SMP Negeri 10 Cilegon Kota Cilegon Menerima dana BOS Thn 2025-2024 Rp.966 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Kepala SMP Negeri 9 Cilegon Kota Cilegon, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.1,1 M lebih

Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SMP Negeri 6 Cilegon ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 439.040.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 439.040.000,-  

Laporan Kepala SMP Negeri 6 Cilegon ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 98.700kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 78.467.200kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 38.979.500administrasi kegiatan sekolah Rp 90.588.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 38.675.000langganan daya dan jasa Rp 17.993.300pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 110.758.070pembayaran honor Rp 63.480.000, Total Dana Rp 439.039.770

Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 48.815.300pengembangan perpustakaan Rp 32.788.100kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 116.088.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 38.318.000administrasi kegiatan sekolah Rp 39.891.812pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 44.265.000langganan daya dan jasa Rp 8.840.200pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 46.540.820pembayaran honor Rp 63.492.998, Total Dana Rp 439.040.230

Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas DPD Kota Serang IWO –Indonesia telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.32 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.271 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.157 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15, dan diduga masih ada pos kegiatan lain yang sumbernya dari dana BOS tahun 2024 pengelolaan nya berpotensi merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 6 Cilegon di usut tuntas, maka,  saat ini Lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cilegon serta ke  Kejaksaan Negeri Cilegon sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024  di SMP Negeri 6 Cilegon bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Johan.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 6 Cilegon mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Roni/JS/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SMP Negeri 10 Cilegon Kota Cilegon Menerima dana BOS Thn 2025-2024 Rp.966 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 10 Cilegon Kota Cilegon Menerima dana BOS Thn 2025-2024 Rp.966 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Maret 25, 2026
Kepala SMP Negeri 9 Cilegon Kota Cilegon, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.1,1 M lebih

Kepala SMP Negeri 9 Cilegon Kota Cilegon, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.1,1 M lebih

Maret 25, 2026
Kepala SMP Negeri 4 Cilegon Kota Cilegon Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.1,8 M lebih

Kepala SMP Negeri 4 Cilegon Kota Cilegon Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.1,8 M lebih

Maret 25, 2026
Keluarga Besar Media Libas Malaka Berduka Cita: Vinelda Bere Manek Pulang ke Rumah Bapa

Keluarga Besar Media Libas Malaka Berduka Cita: Vinelda Bere Manek Pulang ke Rumah Bapa

Maret 25, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.