Selasa, Agustus 19, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Dana BOS Thn 2024 Rp.425 Juta lebih Diduga Dikorupsi Kepala SD Negeri 11 Pedamaran Kec. Pedamaran Kab.Ogan Komering Ilir, Sekolah Juga Jual Seragam

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 12, 2025
in Pendidikan
0
Dana BOS Thn 2024 Rp.425 Juta lebih Diduga Dikorupsi Kepala SD Negeri 11 Pedamaran Kec. Pedamaran Kab.Ogan Komering Ilir, Sekolah Juga Jual Seragam
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.OKI | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 11 Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan tahun ajaran 2025/2026 menurut keteragan berbagai sumber menjual baju seragam sekolah dengan harga yang memberatkan Orang Tua Murid, hal tersebut dikatakan Syamsudin, SH selaku Tim Advokat / Pengacara pada LBHK-Wartawan, dan temuan tersebut telah Kami serahkan ke Ketua Umum Kami tegasnya, Jumat (8/8/2025).

Ditambahkan Syamsudin, lembaga sekolah saat ini bukan hanya tempat menimba ilmu tapi sekolah juga jadi sana bagi pengelola nya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sebab kerap melakukan pungli.

RELATED POSTS

SD Negeri Melati Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Jual Baju Seragam Harga Sangat Mahal, Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.792 Jt lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023 Terima Dana BOS Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam

Sebut saja pada setiap Tahun Ajaran baru kalau kita perhatikan hampir semua sekolah menjual baju seragam sekolah yang harganya sangat selangit atau jauh beda harga nya dengan yang ada di Pasar, seragam sekolah yang dijual pihak sekolah harganya bisa 200 % sd 300 % lebih tingg dari harga yang ada di pasar, padahal aturan terkait dengan seragam sekolah sudah jelas dan tegas dan harus di pedomani oleh pihak sekolah, namun itu aturan tersebut tidak di indahkan oleh pihak sekolah.

Ditegaskan Syamsudin, bahwa aturan mengenai larangan sekolah berbisnis seragam untuk jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022., “Pasal 12 mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid..

Untuk itu dalam waktu dekat lembaga Kami akan melaporkan pihak sekolah ke Aparat  Penegak Hukum sebab apa bila ada sekolah yang menjual seragam sekolah maka hal itu pelanggaran hukum aatau sering disbut PUNGLI atau dalam hukum disebut sebagai tindak pidana korupsi, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang, tergantung pada konteks dan unsur-unsur yang terlibat. Secara khusus, pungli dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. 

Ditambahkan Syamsudin, SD Negeri 11 Pedamaran tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Eli Surianti, memiliki jumlah Murid 473, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima 17 Januari 2024 Rp 212.850.000,– lalu tahap 2 sekolah terima 12 Agustus 2024 p 212.850.000,-

Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.500.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 14.250.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 8.150.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 31.228.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.206.000langganan daya dan jasa Rp 2.980.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 95.348.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 9.348.000pembayaran honor Rp 42.840.000, Total Dana Rp 212.850.000

Lalu laporan Kepala sekolah ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.350.000pengembanganperpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 34.301.900pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 16.320.100pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 10.950.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 27.505.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.568.000langganan daya dan jasa Rp 3.980.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 68.035.000pembayaran honor Rp 42.840.000, Total Dana Rp 212.850.000

Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas LBHK-Wartawan Sumatera Selatan, melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian, hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.34 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.49 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.58 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.163 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 11 Pedamaran di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Ogan Komering Ilir dan Kejaksaan Negeri Kota Kayuagung sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2024 di SD Negeri 11 Pedamaran harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 11 Pedamaran,  dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Aditia/Tim/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SD Negeri Melati Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Jual Baju Seragam Harga Sangat Mahal, Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.792 Jt lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Melati Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Jual Baju Seragam Harga Sangat Mahal, Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.792 Jt lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

Agustus 19, 2025
SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023 Terima Dana BOS Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam

SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023 Terima Dana BOS Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam

Agustus 16, 2025
Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Kebalen 07, Kecamatan  Babelan Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi, Sekolah Katanya Jual Seragam

Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Kebalen 07, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi, Sekolah Katanya Jual Seragam

Agustus 16, 2025
Kepala SD Negeri Jatimulya 03, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,4 M lebih, Sekolah Katanya Jual Seragam Mahal

Kepala SD Negeri Jatimulya 03, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,4 M lebih, Sekolah Katanya Jual Seragam Mahal

Agustus 16, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.