Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Dana BOS Thn 2024 Rp.357 Jt lebih Diterima SDN Kampung Sawah 01, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 31, 2025
in Pendidikan
0
Dana BOS Thn 2024 Rp.357 Jt lebih Diterima SDN Kampung Sawah 01, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor | mediasinarpagigroup.com – SDN Kampung Sawah 01, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Yati Suryati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 334, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 178.690.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal  9 Agustus 2024 Rp 178.690.000,- hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat,  baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RELATED POSTS

Seragam Sekolah Memberatkan Orantua Murid SD Inpres PAI 1, Kecamatan Biringkananya Kota Makassar, Diduga Dana BOS Rp.401 Jt Lebih Thn 2024 Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.308 Juta lebih Thn 2024 Diterima SD Negeri Paccerakkang Kecamatan Biringkananya Kota Makassar, Diduga Dikorupsi, Katanya Pihak Sekolah Jual Seragam

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SDN Kampung Sawah 01, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.731.750pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 17.188.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 4.335.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 5.514.126pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 54.191.772pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 9.956.752langganan daya dan jasa Rp 4.950.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 9.470.350penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 19.851.750pembayaran honor Rp 50.500.000, Total Dana terserap Rp 178.690.000

Lalu, laporan Kepala SDN Kampung Sawah 01, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 19.920.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 4.897.170pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 10.343.738pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 78.825.965pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 10.541.350langganan daya dan jasa Rp 4.950.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 25.727.100penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 8.484.677pembayaran honor Rp 15.000.000, Total Dana terserap Rp 178.690.000

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jabar melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.37 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,  yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.25 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.132 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.35 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SDN Kampung Sawah 01,  di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851 atau ke Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor serta Kejati Jabar, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SDN Kampung Sawah 01, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara.

Media ini berupaya konfirmasi ke SDN Kampung Sawah 01, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.

Untuk Tahun Ajaran 2025/2026 pihak Sekolah menurut keterangan berbagai sumber yang ditemui disekitar sekolah, Rabu (30/7) mengatakan pihak sekolah menjual seragam sekolah lalu terkait dengan penjualan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) sepertinya ada oknum di sekolah yang menggerakkan nya atau memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui Pungli.(Adit/Tim/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Seragam Sekolah Memberatkan Orantua Murid SD Inpres PAI 1, Kecamatan Biringkananya Kota Makassar, Diduga Dana BOS Rp.401 Jt Lebih Thn 2024 Dikorupsi Kepsek

Seragam Sekolah Memberatkan Orantua Murid SD Inpres PAI 1, Kecamatan Biringkananya Kota Makassar, Diduga Dana BOS Rp.401 Jt Lebih Thn 2024 Dikorupsi Kepsek

Agustus 13, 2025
Dana BOS Rp.308 Juta lebih Thn 2024 Diterima SD Negeri Paccerakkang Kecamatan Biringkananya Kota Makassar, Diduga Dikorupsi, Katanya Pihak Sekolah Jual Seragam

Dana BOS Rp.308 Juta lebih Thn 2024 Diterima SD Negeri Paccerakkang Kecamatan Biringkananya Kota Makassar, Diduga Dikorupsi, Katanya Pihak Sekolah Jual Seragam

Agustus 13, 2025
Dana BOS Thn 2024 Rp.425 Juta lebih Diduga Dikorupsi Kepala SD Negeri 11 Pedamaran Kec. Pedamaran Kab.Ogan Komering Ilir, Sekolah Juga Jual Seragam

Dana BOS Thn 2024 Rp.425 Juta lebih Diduga Dikorupsi Kepala SD Negeri 11 Pedamaran Kec. Pedamaran Kab.Ogan Komering Ilir, Sekolah Juga Jual Seragam

Agustus 12, 2025
SDN 1 Pedamaran Kec.Pedamaran Kab.Ogan Komering Ilir Katanya Jual Seragam Memberatkan Orantua Murid, Dana BOS 2024 Rp.563 Jt lebih Diduga Dikorupsi

SDN 1 Pedamaran Kec.Pedamaran Kab.Ogan Komering Ilir Katanya Jual Seragam Memberatkan Orantua Murid, Dana BOS 2024 Rp.563 Jt lebih Diduga Dikorupsi

Agustus 12, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.