Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.1,1 M lebih Diterima SD Negeri Mustikajaya I, Kecamatan Mutikajaya Kota Bekasi, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 13, 2025
in Peristiwa
0
Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.1,1 M lebih Diterima SD Negeri Mustikajaya I, Kecamatan Mutikajaya Kota Bekasi, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Mustikajaya I, Kecamatan Mutikajaya Kota Bekasi Thn 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Ade Tarsiah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 561, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 286.110.000,– dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.

Laporan Kepala SD Negeri Mustikajaya II, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : –kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.036.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 38.237.000administrasi kegiatan sekolah Rp 79.546.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.950.000langganan daya dan jasa Rp 48.430.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 26.436.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 15.500.000, Total Dana Rp 223.135.000

RELATED POSTS

SD Negeri Cimuning II, Kecamatan Mutikajaya Kota Bekasi Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi

Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.905 Juta lebih Diterima SD Negeri Cimuning IV, Kecamatan Mutikajaya Kota Bekasi, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Tahun 2024 SD Negeri Mustikajaya I, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 582, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 19 Januari 2024 Rp 296.820.000,- lalu dana BOStahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 296.820.000,–

Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.000.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 44.874.700pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 22.795.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 32.892.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 72.225.890pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 6.850.000langganan daya dan jasa Rp 1.500.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 24.584.800penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 31.000.000pembayaran honor Rp 35.000.000, Total Dana Rp 277.722.390

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Mustikajaya I, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.240.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 47.932.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 34.283.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 43.062.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 77.990.910pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 12.200.000langganan daya dan jasa Rp 1.500.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 13.222.200penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 24.487.500, pembayaran honor Rp 55.000.000, Total Dana Rp 315.917.610

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Bekasi Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.92 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.132 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu membuat laporan kegiatan Fiktip.

Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.150 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.37 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Mustikajaya I, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bekasi Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Mustikajaya I, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Mustikajaya I, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SD Negeri Cimuning II, Kecamatan Mutikajaya Kota Bekasi Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Cimuning II, Kecamatan Mutikajaya Kota Bekasi Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi

Oktober 13, 2025
Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.905 Juta lebih Diterima SD Negeri Cimuning IV, Kecamatan Mutikajaya Kota Bekasi, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.905 Juta lebih Diterima SD Negeri Cimuning IV, Kecamatan Mutikajaya Kota Bekasi, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Oktober 13, 2025
Rp.4,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 9 Bekasi, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek

Rp.4,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 9 Bekasi, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek

Oktober 13, 2025
Dana BOS Rp.2,8 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 10 Bekasi, Diduga Dikorupsi

Dana BOS Rp.2,8 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SMP Negeri 10 Bekasi, Diduga Dikorupsi

Oktober 13, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.