Kabupaten Cirebon | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 1 Wanasaba Lor Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Angga Permana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 185, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 Rp 85.100.000, tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 85.100.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SD Negeri 1 Wanasaba Lor terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 5.462.100, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 1.950.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 8.048.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 22.647.700langganan daya dan jasa Rp 5.310.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 16.474.300pembayaran honor Rp 25.200.000, Total Dana terserap Rp 85.095.600
Lalu laporan, Kepala SD Negeri 1 Wanasaba Lor terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 4.128.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 10.591.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 16.151.700langganan daya dan jasa Rp 5.310.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 27.623.700pembayaran honor Rp 21.300.000, Total Dana Rp 85.104.400
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SD Negeri 1 Wanasaba Lor diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja, terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.24 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.38 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.43 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 SD Negeri 1 Wanasaba Lor memiliki jumlah Siswa/I sekitar 187, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 86.020.000 ,– tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 86.020.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS thun 2023 diduga ada data yang dimanipulasi dan atau direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan negera, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu LBHK-Wartawan Jabar saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Cirebon dan ke Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri 1 Wanasaba Lor di usut tuntas, dan bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi agar dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 1 Wanasaba Lor dengan mendatangi sekolah tersebut, namun belum bisa konfirmasi ke Kepsek, dilain tempat beberpa orangtuan murid ketika ditemui media ini mengatakan bahwa sekolah menjual baju seragam serta buku tentu hal itu sangat memberatkan kami ujar orangtua mudrid yang tidak berkenan namanya dipublikasikan.(Budi/Hn/Sn/Red)