Senin, Desember 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dana BOS Rp.3,5 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SMK Negeri 1 Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara, Diduga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 13, 2025
in Uncategorized
0
Dana BOS Rp.3,5 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SMK Negeri 1 Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Taput | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu J Harapan P Silitonga, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1076, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 15 Februari 2024 Rp 909.220.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal  12 Agustus 2024 Rp 909.220.000,– hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara LBHK-Wartawan Sumut, baru – baru ini di kantornya.

Ditambahkan Syahrul, sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Laporan Kepala SMK Negeri 1 Siborong Borong, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.200.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 16.184.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 59.214.900pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 233.992.700pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 6.900.000langganan daya dan jasa Rp 26.910.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 187.884.400penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 41.650.000pembayaran honor Rp 231.684.000pembayaran honor Rp 93.600.000, Total Dana terserap Rp 909.220.000

Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Siborong Borong, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.050.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 48.195.100pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 25.092.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 70.074.900pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 370.846.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 24.430.000langganan daya dan jasa Rp 26.070.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 127.862.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 42.150.000pembayaran honor Rp 67.850.000pembayaran honor Rp 93.600.000, Total Dana terserap Rp 909.220.000

Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 1 Siborong Borong, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut ditegaskan Syahrul,  SH.,MH.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.48 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.171 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.604 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.315 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 65.

Diduga masih ada kegiatan yang dilakukan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2024 dalam laporan Kepsek ke Kementrian dilakukan rekayasa alias di manipulasi tentu diduga merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.

Tahun 2023 SMK Negeri 1 Siborong Borong, memilki jumlah Siswa/I sekitar 999, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 April 2023 Rp 844.155.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 844.155.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Siborong Borong, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumut, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tapanuli Utara dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara lalu ke Polda Sumut serta ke Kejati Sumut, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 dan 204 di SMK Negeri 1 Siborong Borong di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK Negeri 1 Siborong Borong dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Lg/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.