Grobogan | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Grobogan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Kusmono Hadi, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1032, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 784.320.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 784.319.908,– sekolah yang menerima dana BOS wajib Kepsek nya melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementerian, hal tersebut dikatakan Sudirman, SH.,MH selaku Tim Advokat LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantornya.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus dikelola secara transparan. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS merupakan prinsip penting untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan, yaitu mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Kepala SMA Negeri 1 Grobogan melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementerian, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.020.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 1.440.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 179.060.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 62.511.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 54.833.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 26.180.000langganan daya dan jasa Rp 81.494.923pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 82.860.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 32.100.000, Total Dana Rp 534.500.123
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Grobogan ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS Tahun 2024 tahap 2 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 44.895.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 6.740.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 290.834.700pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 47.660.800pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 120.651.600pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 31.285.000langganan daya dan jasa Rp 124.594.810pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 351.939.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 15.360.000, Total Dana Rp 1.033.960.910
Ditegaskan Sudirman, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh Tim LBHK-Wartawan Jateng di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tersebut diatas, antara lain :
- Sebut aja, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.469 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
- Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.110 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
- Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.175 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
- Dan, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.434 Juta lebih, setelah dilakukan investigasi dilapangan tidak terlihat jelas apa saja yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya sedikit tetapi yang ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi banyak.
Tahun 2023 SMA Negeri 1 Grobogan menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 23023 Rp 760.760.000,– lalu tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 760.760.000,- dalam penggunaan dana BOS tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum nya, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Tengah menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 1 Grobogan yang mana lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti, bila ada pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Yang jelas, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Grobogan dan ke Kejaksaan Negeri Grobogan lalu ke Polda Jawa Tengah dan Kejati Jawa Tengah sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024-2023 oleh Kepala SMA Negeri 1 Grobogan ada unsur perbuatan melawan hukum nya yang mengakibatkan kerugian negara.
Wartawan media ini, berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 1 Grobogan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa. (Aditia/Si/Red)