Karawang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Cibuaya Kabupaten Karawang tahun 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Umar Pauji, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 923, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 512.265.000,- lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 8 Agustus 2025 Rp 512.265.000,– hingga dibuanya berita ini diduga pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian, hal ini ada apa ? hal tersebut dikatakan Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua Umum LBH – Wartawan dalam konfrensi pers, Selasa (24/2) dikantor nya.
Ditambahkan Bismar, perlu diketahui public yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 Dana BOS diterima SMP Negeri 1 Cibuaya ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 493.950.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 493.950.000,-
Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.895.000pengembangan perpustakaan Rp 25.929.400kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 43.878.800kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 36.633.300administrasi kegiatan sekolah Rp 77.343.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.168.500langganan daya dan jasa Rp 12.530.500pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 55.650.900pembayaran honor Rp 164.205.000, Total Dana Rp 431.235.000
Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 kantanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 43.810.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.510.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 64.894.000administrasi kegiatan sekolah Rp 67.189.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.440.000langganan daya dan jasa Rp 9.863.100pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 88.137.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 3.000.000pembayaran honor Rp 147.900.000, Total Dana Rp 465.743.100
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, LBH – Wartawan Cabang Karawang telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.86 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.185 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.157 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Cibuaya di usut tuntas, maka, saat ini LBH-Wartawan Cabang Karawang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang serta ke Kejaksaan Negeri Karawang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SMP Negeri 1 Cibuaya bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar..
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Cibuaya mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Dian/Tim/Red)




