Jumat, Januari 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dana BOS Rp.1,9 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SMP Negeri 1 Gunung Jati Kabupaten Cirebon, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 30, 2026
in Peristiwa
0
Dana BOS Rp.1,9 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SMP Negeri 1 Gunung Jati Kabupaten Cirebon, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Cirebon | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Gunung Jati Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat tahun 2025 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 845, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 473.200.000,– lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 8 Agustus 2025 Rp 473.200.000,-

Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 38.764.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 78.860.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.100.000administrasi kegiatan sekolah Rp 84.590.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.800.000langganan daya dan jasa Rp 27.900.500pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 133.387.500penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 14.218.000pembayaran honor Rp 86.580.000, Total Dana Rp 473.200.000

RELATED POSTS

Wabup Banyumas Lintarti Resmi Membuka Konferensi Kerja PGRI Masa Bakti XXIII

Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi dan Dukung Pendataan R3P Pascabencana oleh Mahasiswa STIS

Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.400.000pengembangan perpustakaan Rp 58.240.200kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 124.965.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 22.593.000administrasi kegiatan sekolah Rp 92.541.660pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 35.400.000langganan daya dan jasa Rp 26.367.150pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 46.162.990pembayaran honor Rp 56.530.000, Total Dana Rp 473.200.000

Hal tersebut dikatakan oleh Tb.Abdul Fatah, SH selaku Advokat/Pengacara dan Ketua Umum LBH-BPPKB Banten dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya, Jumat (26/1).

Ditambahkan Fatah, perlu diketahui public yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, LBH-BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.97 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.230 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya, terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.179 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Tahun 2024 dana BOS yang diterima SMP Negeri 1 Gunung Jati yaitu ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 487.200.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 487.200.000,- laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 diduga ada rekayasa sehingga diduga merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Gunung Jati di usut tuntas, maka,  saat ini LBH-BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Cirebon dan Polda Jabar  lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025 -2024 di SMP Negeri 1 Gunung Jati bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Fatah.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Gunung Jati dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/SP/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Wabup Banyumas Lintarti Resmi Membuka Konferensi Kerja PGRI Masa Bakti XXIII

Wabup Banyumas Lintarti Resmi Membuka Konferensi Kerja PGRI Masa Bakti XXIII

Januari 30, 2026
Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi dan Dukung Pendataan R3P Pascabencana oleh Mahasiswa STIS

Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi dan Dukung Pendataan R3P Pascabencana oleh Mahasiswa STIS

Januari 30, 2026
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Finalkan Data ‘BNBA’  Kerusakan Rumah Terdampak Bencana Hidrometeorologi 2025

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Finalkan Data ‘BNBA’ Kerusakan Rumah Terdampak Bencana Hidrometeorologi 2025

Januari 29, 2026
Cici Mawardi Kadis DKPP Rohil Masih Bungkam, Saat Dikonfirmasi, Terkait Pupuk Bersubsidi, Dan Juga Keluhan Petani

Cici Mawardi Kadis DKPP Rohil Masih Bungkam, Saat Dikonfirmasi, Terkait Pupuk Bersubsidi, Dan Juga Keluhan Petani

Januari 28, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.