Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dana BOS Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Ciruas 1, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 21, 2026
in Peristiwa
0
Dana BOS Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Ciruas 1, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Serang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Ciruas 1, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu ETI SUHESTI, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 595, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 267.750.000,-  lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 8 Agustus 2025 Rp 267.750.000,– bahwa hingga saat ini Selasa (17/3) sepertinya pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2025 ke Kementrian hal tersebut dikatakan oleh Johan Simarmata selaku Ketua DPD Kota Serang IWO-Indonesia (Ikatan Wartawan Online Indonesia) baru – baru ini dikantornya yang berada di Kota Serang.

Bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

RELATED POSTS

Rp.2,1 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SMP Negeri 5 Cilegon Kota Cilegon, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 8 Cilegon Kota Cilegon Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SD Negeri Ciruas 1, ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 270.900.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 270.900.000,- laporan Kepsek ke Kementrian

Bahwa laporan Kepala SD Negeri Ciruas 1, ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.053.500pengembangan perpustakaan Rp 34.068.048kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 29.721.870kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 22.833.170administrasi kegiatan sekolah Rp 27.589.880pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 17.363.200langganan daya dan jasa Rp 6.760.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 59.549.700pembayaran honor Rp 60.245.664, Total Dana Rp 267.185.032

Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru  Rp 5.328.100pengembangan perpustakaan Rp 5.585.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 44.368.734kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 35.227.502administrasi kegiatan sekolah Rp 23.476.768pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 13.595.300langganan daya dan jasa Rp 3.800.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 60.338.940penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 25.015.600pembayaran honor Rp 57.879.024, Total Dana Rp 274.614.968

Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas DPD Kota Serang IWO –Indonesia telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.39 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.132 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.119 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15, dan diduga masih ada pos kegiatan lain yang sumbernya dari dana BOS tahun 2024 pengelolaan nya berpotensi merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Ciruas 1, di usut tuntas, maka,  saat ini Lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang serta ke  Kejaksaan Negeri Serang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024  di SD Negeri Ciruas 1, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Ciruas 1, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Roni/Tim/Red)

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.2,1 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SMP Negeri 5 Cilegon Kota Cilegon, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.2,1 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SMP Negeri 5 Cilegon Kota Cilegon, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Maret 24, 2026
SMP Negeri 8 Cilegon Kota Cilegon Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 8 Cilegon Kota Cilegon Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Maret 24, 2026
Selamat Idul Fitri 1447 H Mohon Maaf Lahir dan Batin

Selamat Idul Fitri 1447 H Mohon Maaf Lahir dan Batin

Maret 22, 2026
Kepala SD Negeri Ciruas 2, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.798 Juta lebih

Kepala SD Negeri Ciruas 2, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.798 Juta lebih

Maret 21, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.