Kota Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 10 Bekasi Thn 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Sonin Julkarnaen, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1120, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 694.400.000,– dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.
Laporan Kepala SMP Negeri 26 Bekasi, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 93.044.600kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 162.690.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 31.743.300administrasi kegiatan sekolah Rp 130.185.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.400.000langganan daya dan jasa Rp 13.320.000pembayaran honor Rp 13.250.000, Total Dana Rp 453.632.900
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMP Negeri 26 Bekasi, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1177, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 19 Januari 2024 Rp 729.740.000,- lalu dana BOStahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 720.735.885 ,-
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 93.176.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 110.550.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 13.200.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 235.768.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 46.675.000langganan daya dan jasa Rp 10.980.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 3.000.000pembayaran honor Rp 10.600.000, Total Dana Rp 523.949.500
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 10 Bekasi, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.164.115pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 89.038.700pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 288.961.950pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 91.984.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 232.302.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 163.482.000langganan daya dan jasa Rp 26.860.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 4.000.000pembayaran honor Rp 18.550.000, Total Dana Rp 928.342.765
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Bekasi Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.182 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.503 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu membuat laporan kegiatan Fiktip.
Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.468 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 10 Bekasi, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bekasi Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMP Negeri 10 Bekasi, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 10 Bekasi, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)