Jumat, April 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Catatan Kearifan Lokal FOKAL Kabupaten Muara Enim, Sebuah Kamuflase Paradigma Hukum Adat

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 10, 2024
in Uncategorized
0
Catatan Kearifan Lokal FOKAL Kabupaten Muara Enim, Sebuah Kamuflase Paradigma Hukum Adat
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muara Enim | mediasinarpagigroup.com – Entah sebagai paradigma ataupun hanya bagian dari kolase demi memenuhi hasrat estetika.

Hukum adat nilainya di bawah hukum positif tentunya merupakan harapan sebagian dari masyarakat atas kultur pemerintah daerah.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Ilustrasi beberapa rangkuman liputan sebelumnya , semisal dugaan atau anggapan melanggar hak positif tentunya searif apapun kearifan lokal tetap “gosong” di tangan penguasa.

Sekelumit catatan ringan ini yang merupakan eskalasi suatu bagian dari mempertahankan hutan adat agar tidak diserahkan ke pemerintah ( Study kasus antara warga salah satu desa kecamatan Tanjung Agung dan sekarang tengah menjalani hukuman melawan salah satu BUMN terbesar di kabupaten Muara Enim,Red) Karena itu bagian dari kearifan lokal namun justru berfakta seolah dimentahkan dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa

“bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Okelah kalau itu memang untuk kemakmuran rakyat tapi pada  prakteknya dugaan hanya dikuasai oleh segelintir pemilik kepentingan dengan sistem hak pakai yg sudah tidak relevan.

Komunitas adat dipinggirkan termasuk komunitas ” LUAR ” yang dibawa kedalam sebagai sistem yang ikut mewarnai.

Ada idiom ringan yang sering kita dengar bahwa Jangankan mau makmur , mau minta pekerjaan saja.sulit di perusahaan yang sudah dikuasai mata sipit , contohnya tambang nikel di salah satu provinsi sulawesi.

Kearifan lokal hanya untuk dipakai sebagai hukum adat HK adat nilainya di bawah HK positif

Kalau kita dianggap melanggar hak positif..searif apapun kearifan lokal tetap gosong di tangan penguasa

Terakhir , Sengketa salah satu tokoh adat kabupaten Muara Enim mempertahankan hutan adat agar tidak diserahkan ke pemerintah ( Desa , Red) Karena itu bagian dari kearifan lokal…. tapi dimentahkan dengan pasal 33 ayat 3…

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Logika dan hukum sudah tidak dipakai…yang dipakai hanya politik kepentingan

Semua serba pragmatis…

Semua pake idiom USA (Untung Saya Apa)

Kalau bisa dipersulit…kenapa dipermudah?

 

Wkwk…. Sebagai jurnalis saya merasa bahwa sinkronisasi adalah mutlak.

Saya kutip dari disertasi temanku tentang sinkronisasi hukum agraria untuk hukum tanah permukaan dengan Ruang Bawah Tanah (RBT)….

Meskipun secara ilmiah disertasinya dipuji tapi anehnya di tangan pemilik kebijakan dan pemilik manfaat jadi basi …Karena tidak sesuai dengan kepentingan yang sudah di plot sebenarnya.

Apa daya…kita orang bawah hanya bisa menerima….

Makanya aku lebih senang perubahan daripada mendukung pemilik Azas Manfaat

 

Kok ngelantur ya…

Wkwkkk

Salam Sejawat (Senin ,10/6/2024)

FOKAL Kabupaten Muara Enim

marsidisecacc@gmail.com

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.