Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Cafe Jual Minol Berkedok Lapo&Resto Simartua di Kirab Remaja, Diduga Tak Ber Izin Masih Nekat Beroperasi Meski Sudah di Sidak Mako Pol PP

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 8, 2023
in Uncategorized
0
Cafe Jual Minol Berkedok Lapo&Resto Simartua di Kirab Remaja, Diduga Tak Ber Izin Masih Nekat Beroperasi Meski Sudah di Sidak Mako Pol PP
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cileungsi | meiasinarpagigroup.com –  Cafe Yang Jual Minuman Beralkoholx(Minol) berkedok Lapo & Resto Simartua yang berlokasi di Kirab Remaja Kecamatan Cileungs masih tetap nekat beroperasi meski sudah pernah di sidak Mako Pol PP Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Bahwa Pemilik Cafe berkedok Lapo & Resto Simartua, berinisial (LBS) masih nekat melakukan operasi Cafe nya meski didiga tidak memiliki izin-izin resmi sesuai aturan Per Undang-undangan. Khusus nya malam hari terdengar dentuman music dari dalam cafe yang diduga tamu-tamu nya dilayani oleh waitres sebagaimana layak nya Cafe pada umum nya.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

 

Masyarakat menunggu tindak lanjut dari Mako Pol PP Kabupaten Bogor untuk tegas melakukan penutupan Cafe tersebut Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum karena Cefe tersebut diduga tidak memiliki Izin penjualan Minol, IMB, Izin Pariwisata, Amdal, Rekom Parkir Dishub dan kalayakan Tata Ruang untuk Pendirian Cafe.

Permasalahan ini merupakan tugas yang harus dituntaskan Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rama Khodara bersama dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum(APH).

Sebagai informasi bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata  (TDUP) adalah izin resmi yang diberikan kepada Pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata yang salah satunya usaha cafe dan bar. Dengan demikan, TDUP merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha cefe atau bar.

Untuk mendapatkan TDUP, maka Pelaku Usaha Pariwisata wajib mengajukan permohonannya kepada  PTSP Kabupaten /Kota.

 

Secara umum terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TDUP, yaitu : Mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis oleh pelaku usaha;, Pengajuan permohonan pendaftaran disertai dokumen seperti:, Fotokopi KTP Pemilik dan Direktur Perusahaan, NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan, NPWP Perusahaan, Akta pendirian perusahaan, Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilengkapi keterangan tertulis dari Pelaku usaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi;, – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perjanjian Penggunaan Bangunan; serta, – Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) serta persyaratan lainnya dianggap perlu.

Untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol maka diperlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol.

Dasar Hukumnya adalah : Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M.DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Perdagangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Setempat.

Adapun persyaratan permohonan izin SIUP minuman beralkohol sebagai berikut : 1. Foto kopi KTP Pemohon (Direktur), 2. Foto kopi KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan), 3. Surat Kuasa bermeterai Rp.6000,- bila tidak bisa mengurus sendiri, 4. Foto kopi NPWP, 5. Foto kopi Akta Pendirian badan dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang berbentuk badan, 6. Foto kopi Izin Gangguan Hotel/Restoran, 7. Foto kopi Izin Gangguan (HO) untuk jenis usaha penjualan minumam beralkohol, 8. Foto kopi Izin Usaha dari instansi yang berwenang perusahaan induk, 9. Foto kopi Tanda daftar Perusahaan (TDP), 10. Foto kopi Sertifikat sertifikasi Usaha (restoran bintang 3 dan hotel bintang 3,4 dan 5), 11. Surat penunjukan untuk penjualan langsung minuman beralkohol dari distributor, 12. Pas foto direktur/penanggungjawab 3×4 cm sebanyak 3 lembar. (Marlon, S. E.).

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.