Cileungsi | meiasinarpagigroup.com – Cafe Yang Jual Minuman Beralkoholx(Minol) berkedok Lapo & Resto Simartua yang berlokasi di Kirab Remaja Kecamatan Cileungs masih tetap nekat beroperasi meski sudah pernah di sidak Mako Pol PP Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Bahwa Pemilik Cafe berkedok Lapo & Resto Simartua, berinisial (LBS) masih nekat melakukan operasi Cafe nya meski didiga tidak memiliki izin-izin resmi sesuai aturan Per Undang-undangan. Khusus nya malam hari terdengar dentuman music dari dalam cafe yang diduga tamu-tamu nya dilayani oleh waitres sebagaimana layak nya Cafe pada umum nya.
Masyarakat menunggu tindak lanjut dari Mako Pol PP Kabupaten Bogor untuk tegas melakukan penutupan Cafe tersebut Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum karena Cefe tersebut diduga tidak memiliki Izin penjualan Minol, IMB, Izin Pariwisata, Amdal, Rekom Parkir Dishub dan kalayakan Tata Ruang untuk Pendirian Cafe.
Permasalahan ini merupakan tugas yang harus dituntaskan Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rama Khodara bersama dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum(APH).
Sebagai informasi bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah izin resmi yang diberikan kepada Pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata yang salah satunya usaha cafe dan bar. Dengan demikan, TDUP merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha cefe atau bar.
Untuk mendapatkan TDUP, maka Pelaku Usaha Pariwisata wajib mengajukan permohonannya kepada PTSP Kabupaten /Kota.
Secara umum terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TDUP, yaitu : Mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis oleh pelaku usaha;, Pengajuan permohonan pendaftaran disertai dokumen seperti:, Fotokopi KTP Pemilik dan Direktur Perusahaan, NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan, NPWP Perusahaan, Akta pendirian perusahaan, Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilengkapi keterangan tertulis dari Pelaku usaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi;, – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perjanjian Penggunaan Bangunan; serta, – Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) serta persyaratan lainnya dianggap perlu.
Untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol maka diperlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol.
Dasar Hukumnya adalah : Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M.DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Perdagangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Setempat.
Adapun persyaratan permohonan izin SIUP minuman beralkohol sebagai berikut : 1. Foto kopi KTP Pemohon (Direktur), 2. Foto kopi KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan), 3. Surat Kuasa bermeterai Rp.6000,- bila tidak bisa mengurus sendiri, 4. Foto kopi NPWP, 5. Foto kopi Akta Pendirian badan dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang berbentuk badan, 6. Foto kopi Izin Gangguan Hotel/Restoran, 7. Foto kopi Izin Gangguan (HO) untuk jenis usaha penjualan minumam beralkohol, 8. Foto kopi Izin Usaha dari instansi yang berwenang perusahaan induk, 9. Foto kopi Tanda daftar Perusahaan (TDP), 10. Foto kopi Sertifikat sertifikasi Usaha (restoran bintang 3 dan hotel bintang 3,4 dan 5), 11. Surat penunjukan untuk penjualan langsung minuman beralkohol dari distributor, 12. Pas foto direktur/penanggungjawab 3×4 cm sebanyak 3 lembar. (Marlon, S. E.).