Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Bupati Subang Pimpin Rapat Tindak Lanjut SE Gubernur Jabar Tentang Operasional Kendaraan Barang,Tekankan Kepatuhan Dan Keselamatan Berlalu Lintas

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 29, 2025
in Peristiwa
0
Bupati Subang Pimpin Rapat Tindak Lanjut SE Gubernur Jabar Tentang Operasional Kendaraan Barang,Tekankan Kepatuhan Dan Keselamatan Berlalu Lintas
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Implementasi Kebijakan Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan “T” Subang bagi kendaraan yang berusaha dan beroperasi di wilayah Kabupaten Subang, rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati I, pada Selasa (28/10/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat mengenai Peraturan Operasional Angkutan Kendaraan Barang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Provinsi Jawa Barat.

RELATED POSTS

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

Surat Edaran bernomor 151/PM.06/PEREK tertanggal 23 Oktober 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan ditujukan kepada seluruh Badan Usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Jawa Barat.

Dalam surat tersebut disampaikan adanya permasalahan terkait operasional kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas muatan, sehingga menimbulkan dampak negatif berupa kemacetan lalu lintas, peningkatan polusi udara, serta kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga diatur ketentuan mengenai penggunaan kendaraan angkutan barang, yaitu dengan lebar maksimal 2.100 mm, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, serta muatan sumbu terberat (MST) sebesar 8 ton.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., menegaskan pentingnya langkah penyesuaian segera oleh perusahaan maupun pihak ekspedisi terhadap ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

“Surat edaran Gubernur, dalam waktu dekat harus segera dievaluasi oleh Aqua dan pihak ekspedisinya untuk segera menyesuaikan surat edaran tersebut,” tegas Kang Rey.

Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey juga menekankan bahwa kebijakan mengenai jam operasional kendaraan angkutan tidak dibuat secara sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama dengan Gubernur Jawa Barat.

“Saya membuat aturan jam operasional bukan keinginan saya sendiri, tetapi hasil keputusan bersama dengan Pak Gubernur juga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., menyampaikan bahwa sebagian besar laporan masyarakat yang diterima Pemerintah Kabupaten Subang berkaitan dengan pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh kendaraan angkutan berat.

“Hampir 80% laporan masyarakat yang saya terima itu kaitannya dengan truk yang melanggar jam operasional,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., juga menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Subang.

“Jangan sampai terjadi kebijakan yang lebih ekstrem dari ini. Karena keselamatan masyarakat kami nomor satu,” tegasnya.

Selain kepada pelaku usaha AMDK, Kang Rey juga menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan bagi seluruh perusahaan ekspedisi dan pengangkutan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang.

“Bukan hanya pengangkut air saja, tetapi galian juga saya terapkan. Saya tidak pandang bulu, semua ekspedisi pengangkutan yang melewati Subang harus mentaati aturan tersebut,” jelasnya.

Terakhir, Kang Rey mengingatkan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang menggunakan pelat nomor T Subang sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi daerah sekaligus wujud kontribusi nyata dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Tolong perhatikan juga plat nomornya. Jangan sampai perusahaan bapak di Subang, ambil airnya di Subang, tetapi plat nomornya diregistrasikan di Bekasi. Tolong plat nomornya dialihkan ke plat Subang,” tegasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh para Asisten Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar, perwakilan Polres Subang, serta perwakilan dari PT Tirta Investama.(Agus J)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan  Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

April 4, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

April 4, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 02, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 02, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi

April 4, 2026
SD Negeri Pondok Betung 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pondok Betung 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

April 4, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.