Banyumas | mediasinarpagigroup.com – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menegaskan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan berdisiplin anggaran. Hal tersebut ia sampaikan dihadapan para Camat se-Kabupaten Banyumas pada acara pengarahan terkait implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa yang digelar di Oemah Daun Purwokerto pada Jumat (21/11/25)
Sadewo mengungkapkan, desa merupakan lokomotif pembangunan daerah sehingga setiap proses pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara benar dan jelas
“Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 100.3.1.3/4910/SJ, Pemerintah Kabupaten Banyumas mendorong percepatan implementasi transaksi non tunai sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan keuangan desa,”ujarnya
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, salah satu langkah nyatanya, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menerbitkan Surat Edaran Bupati No 100.3.1.3/5273 Tahun 2025 Tentang Impementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa
“Melalui kebijakan ini, secara bertahap, mulai 1 Desember 2025, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan diwajibkan menggunakan Cash Management System (CMS) Bank Jateng yang terhubung dengan Siskeudes Link,” tegasnya
Sadewo menilai transaksi non tunai akan meningkatkan transparansi, mencegah penyimpangan, mengurangi risiko kehilangan dana, serta mempercepat pelaporan keuangan desa.
“Saya titip pesan untuk para camat, pastikan seluruh aparatur desa segera memiliki rekening Bank Jateng agar proses pembayaran berjalan lancar,” ujarnya
Kepala Dinsospermades Banyumas, Hirawan Danan Putra, menambahkan bahwa implementasi CMS berbasis Siskeudes Link akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal mencakup pembayaran siltap kepala desa, siltap perangkat desa, dan tunjangan BPD
“Dengan transaksi non-tunai ini, maka akan membawa manfaat implementasi transaksi non tunai pada pengelolaan keuangan desa, seperti menghindari penyimpangan keuangan desa, pajak disetor ke negara tepat waktu,” ungkapnya
Lebih lanjut, membawa manfaat dalam bukti pertanggungjawaban yang tersimpan secara digital, terhindar dari kehilangan pencurian/perampokan dan data laporan pengelolaan keuangan desa real time
“Saya harap camat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Widoyo)




