Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Curanmor ke Jaksa Penuntut Umum

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 11, 2023
in Uncategorized
0
Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Curanmor ke Jaksa Penuntut Umum
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu| mediasinarpagigroup.com – Penyidik unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan Anton Alifandi (19), tersangka pencuri 2 unit sepeda motor asal Kecamatan Pagelaran Utara ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” ujar Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (11/5/2023) siang

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Dijelaskan Kapolsek, tersangka Anton Alifandi sebelumnya ditangkap oleh Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro bernomor Polisi BE 2644 WE yang sedang diparkirkan pemiliknya, Muhyi (41), di teras rumahnya.

Pencurian itu, ungkap Hasbulloh, dilakukan tersangka seorang diri pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 04.00 Wib. Selain itu tersangka juga diduga terlibat pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR dan 1 buah helm.

Menurut Kapolsek, tersangka pencurian tersebut diringkus pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul 01.00 Wib saat melintas di Pasar Pagelaran. Dari tangan tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro yang sudah tidak terpasang nomor polisinya.

“Dalam proses penyidikan tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.” Tandasnya. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.