Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Berikan Empati, Jasa Raharja Ponorogo Rutin Kunjungi Korban Laka Lantas di Rumah Sakit

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 18, 2024
in Uncategorized
0
Berikan Empati, Jasa Raharja Ponorogo Rutin Kunjungi Korban Laka Lantas di Rumah Sakit
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ponorogo | mediasinarpagigroup.com – Sebagai bentuk keprihatinan atas kejadian kecelakaan yang dialami masyarakat Ponorogo, Senin 18 Maret 2024 Petugas Jasa Raharja Ponorogo melaksanakan kunjungan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit. Dalam kunjungan rutin kepada korban kecelakaan ini, petugas menyampaikan empati dan doa atas kesembuhan para korban. Selain itu petugas juga menyampaikan ha katas santunan luka-luka yang dapat dipergunakan untuk kesembuhan korban.

Santunan luka-luka ini disampaikan dalam bentuk guarantee letter atau surat jaminan yang ditujukan kepada rumah sakit dimana korban dirawat. Sehingga korban tidak perlu membayarkan biaya perawatan kepada rumah sakit melainkan nantinya pihak rumah sakit yang akan melakukan penagihan biaya perawatan.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan cukup melaporkan kejadian kecelakaan yang dialaminya kepada Unit Gakkum Satlantas Polres sesuai dengan tempat kejadian perkara.Kemudian Jasa Raharja yang akan melaksanakan kunjungan ke rumah sakit untuk memberikan penjaminan santunan luka-luka.

Adapun santunan luka-luka Jasa Raharja sesuai dengan UU 33 dan 34 Tahun 1964 jo PP nomor 17 dan 18 tahun 1965 jis Peraturan Menteri Keuangan No PMK 15 dan 16/ PMK.010/2017 paling banyak Rp 20 juta.

Dengan sentuhan perhatian kepada korban kecelakaan dengan cara petugas yang hadir langsung memberikan penjelasan tentang penjaminan Jasa Raharja, para korban merasakan kehadiran negara dalam masa keprihatinan.(Humas/Aqtoris)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.