Minggu, September 14, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Beli Ganja Lewat Medsos, Warga Banyumas Diringkus Polres Purbalingga

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 30, 2024
in Uncategorized
0
Beli Ganja Lewat Medsos, Warga Banyumas Diringkus Polres Purbalingga
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PurbaIingga | mediasinarpagigroup.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus seorang pria asal Kabupaten Banyumas karena memiliki narkotika jenis ganja. Pria tersebut diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers, Sabtu (30/11/2024) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis tanaman Ganja.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Tersangka yang ditangkap yaitu AA (22) pekerjaan wiraswasta warga Kabupaten Banyumas. Dia diringkus pada Sabtu (23/11/2024) sekira jam 22.00 WIB di pinggir jalan dekat rice mill wilayah Desa Kalitinggar Kidul, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman Ganja melalui media sosial yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Padamara. Dari informasi tersebut kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya seseorang yang gerak geriknya mencurigakan berhenti dari sepeda motor seperti mengambil sesuatu. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkusan yang diduga berisi narkoba.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia sedang mengambil paketan dan bungkusan tersebut adalah ganja yang dipesan secara online melalui medsos,” ungka Kasat Reserse Narkoba.

Barang bukti yang diamankan yaitu bungkusan alumunium foil berisi irisan daun diduga ganja dengan berat kotor kurang lebih 18,97 gram, satu lembar kertas minyak, satu buah tas kresek, lima bendel papir, dua buah handphone dan satu sepeda motor.

Saat ditanya, tersangka mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak bulan September 2024. Tujuannya agar bisa tenang karena merasa kesulitan tidur. Saat ditangkap tersangka sudah dua kali memesan ganja melalui media sosial.

Ganja tersebut menurut tersangka dibeli dengan harga Rp. 1,5 juta per paket. Pesanan dilakukan melalui media sosial Instagram. Setelah transaksi pembayaran kemudian penjual akan meletakkan ganja di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” tegas Kasat Reserse Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika dan obat obat berbahaya. Selain itu ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba sehingga kasusnya bisa terungkap.

“Masyarakat bisa melapor apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110,” jelasnya.(Widoyo)

 

(Humas Polres Purbalingga)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.