Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Berita Gelombang kritik mengarah ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok. Lembaga ini diduga melakukan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis tanpa persetujuan, bahkan terhadap mereka yang penghasilannya di bawah nisab.
Praktik ini, menurut pemerhati zakat Dr. Adli, bukan hanya maladministrasi, tetapi juga berpotensi menyeret Baznas ke ranah tindak pidana korupsi karena menyangkut hak penghasilan ASN sebagai bagian dari keuangan negara.
“Zakat itu ibadah, bukan pajak. Jika dipotong tanpa izin dan dasar hukum, apalagi terhadap ASN yang tidak wajib zakat, ini jelas pelanggaran. Kalau dibiarkan, ini bisa dikategorikan korupsi,” tegasnya.
Dr. Adli mengingatkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan setiap pemotongan atau pengeluaran dilakukan dengan regulasi sah, transparan, dan akuntabel. Pelanggaran aturan ini, katanya, membuat dana yang dikelola rawan penyalahgunaan.
Sejumlah ASN di Solok membenarkan adanya potongan otomatis setiap bulan tanpa tanda tangan persetujuan. Sebagian memilih diam karena tekanan birokrasi, tetapi suara keberatan mulai menguat.
Desakan agar Pemkab, Inspektorat, hingga aparat hukum seperti Kejaksaan dan KPK turun tangan kian keras. Investigasi total dinilai perlu demi menjaga marwah lembaga zakat dan melindungi hak ASN, sumber ES.(Defrizal)