Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – Pihak Bawaslu Kabupaten Deliserdang terus memproses oknum ASN Inspektorat berinisial MI. Proses yang disebut sebut masuk dalam ranah pidana Pilkada ini akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait MI melakukan secara terang terangan mendukung Calon Bupati nomor urut 2 dengan modus memberikan bantuan sedekah Jumat kepada warga kurang mampu dengan menyuruh acungkan simbol dua jari di medsos milik akun pribadinya.
“Klo hal ini langsung saja ke PIC ya bang Kordiv PP pak Sartua karena beliau secara teknis yang melakukan pemeriksaan” jawab salah satu Komisioner Bawaslu Deli Serdang Zulkifli Nasib Maruli Tuan Lumban Gaol saat dikonfirmasi Selasa (8/10) via pesan WhatsApp.
Dikatakannya bahwa kemungkinan dalam Minggu ini yang bersangkutan yakni Oknum ASN Inspektorat Deli Serdang akan segera di panggil Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.
“Tapi gambaran singkat ya kemungkinan minggu ini akan dilakukan klarifikasi atas hal tersebut” kata Zulkifli Nasib Maruli Tuan Lumban Gaol.
Sementara terpisah Komisioner Bawaslu Kecamatan Lubuk Pakam yang membidangi Pelanggaran Penindakan Alfi Syahrin Harahap akan segera mengirim Laporan hasil pengawasan (LHP) kasus ini ke Bawaslu Deli Serdang.
” Sudah kita mintai keterangan kepada penerima sedekah bang , dan kami juga sudah ke BKD untuk mengecek yang bersangkutan berstatus honorer atau ASN, dan di jelaskan BKD yang bersangkutan adalah ASN” kata Alfi Syahrin Harahap.
Ia juga mengatakan secepatnya hasil dari penyelidikan ini segera di kirim ke Bawaslu Deli Serdang karena bila pidana dalam pemilu maka yang menangani Bawaslu Deli Serdang.
” Semua penyelidikan maupun laporan hasil pengawasan sudah kita laksanakan dan tinggal mengirim LHP ini bang ke Bawaslu Deliserdang untuk ditindaklanjuti proses hukum pidananya ke Gakumdu ” tegas Alfi Syahrin Harahap.
Wartawan saat akan membuka link medsos milik oknum ASN Inspektorat MI , foto dan gambar yang menyuruh penerima Bantuan Sedekah untuk berkampanye calon bupati nomor urut 2 sudah dihapus. Diduga ia ketakutan sehingga mau menghilangkan alat bukti. Tetapi warganet maupun masyarakat sudah banyak mengaplud dan mengscrensot bukti medsos miliknya sehingga menjadi viral.
Sebelumnya, Terkait oknum MI seorang ASN Inspektorat Kabupaten Deli Serdang yang sengaja memberikan bantuan sedekah Jumat berkah kepada warga kurang mampu sekaligus berkampanye mengkampanyekan salah satu Calon Bupati nomor urut 02, pihak Bawaslu Deli Serdang tidak tinggal diam.
Lembaga penegakan hukum dan pengawasan pemilu ini akan memburu oknum Inspektorat tersebut hingga mendapat hukuman yang setimpal karena sudah melanggar aturan hukum dan undang undang yang berlaku pada pemilu ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Febrindi Ginting menegaskan bahwa informasi soal ini ( oknum ASN Inspektorat) sudah didapatnya dan akan segera di usut sampai tuntas.
“Sudah kita terima informasi ini bang, Kita sudah juga mengupayakan ada pihak yang melaporkannya,lokasi yg kami ketahui di seputaran pakam,Kan gawat udah bg” kata Febriandi Ginting membalas Wartawan Minggu (6/10) malam.
Namun , walau belum ada yang melapor pihaknya tetap akan mengusut dan memproses kasus tersebut hingga ke Gakumdu (penegakkan hukum terpadu) karena ini sudah masuk ranah pidana dalam pilkada bila terbukti.
“Boleh tau alamat atau contacnya,biar aku siapkan jajaran besok menelusuri,Atau minimal namanya, dan terima kasih, infonya kami juga akan menyelidiki Kejadian ini kapan dan langsung ku himbau jajaranku besok telusuri” tegas Febriandi Ginting.
Pihak Bawaslu Deli Serdang kemudian memerintahkan Bawaslu Kecamatan Lubuk Pakam untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.(Nanda Afriyan Syah)