Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bawa Senjata Tajam, Pemuda Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 1, 2023
in Uncategorized
0
Bawa Senjata Tajam, Pemuda Asal Tanggamus Ditangkap Polisi
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial RPS, warga Dusun Tanjung Sari, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat polisi sedang berpatroli di jalan raya Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Selasa sore (31/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Menurut Iptu Yudi Raymond, polisi yang sedang berpatroli mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor. Ketika polisi menghentikan mereka, kedua pelaku menunjukkan sikap panik, meningkatkan kecurigaan petugas.

“Setelah Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dari pinggang salah satu pemuda tersebut ditemukan senjata tajam jenis badik bersarung kulit,” ungkap Kasat Narkoba dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/11/2023) siang.

Lantaran membawa senjata tajam tanpa izin dan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ungkap Kasat, pelaku beserta barang bukti pisau, diamankan ke Mapolres Pringsewu.

Selain terlibat kasus senjata tajam, kata Kasat, pelaku juga dicuigai terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebab saat dilakukan tes urin, dalam kandungan urin pelaku positif mengandung zat metamfetamin (kandungan narkotika jenis sabu).

Iptu Yudi Raymond menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin tidak diperbolehkan, kecuali untuk keperluan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang, seperti petani yang membawa parang untuk keperluan bertani.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dan dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.