Subang | mediasinarpagigroup.com – Penyaluran bantuan beras 10 kg untuk periode Juli 2025 mulai dilakukan secara bertahap sejak awal Juli hingga 31 Juli 2025, bergantung pada wilayah masing-masing. Proses distribusi dilakukan melalui jaringan Perum Bulog yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, kelurahan, hingga RT/RW setempat.
Program pembagian beras ini merupakan bagian dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang disalurkan melalui Bulog, dengan tujuan untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang tergolong dalam kategori rentan secara ekonomi.
Di Desa Citrajaya Kecamatan Binong Kabupaten Subang, sDisinyalir Bantuan Beras Periode Juni-Juli Tahun 2025 patut diduga mengalir ke beberapa Keluarga Kades dan Perangkat Desa lainnya.
Padahal Pemerintah telah mengelompokkan masyarakat mana yang berhak mnerima Beras Bansos tersebut, DESIL adalah pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana data dibagi menjadi sepuluh bagian yang sama besar. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, dan desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Dalam konteks Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), desil digunakan untuk menentukan prioritas penerima bantuan sosial, seperti KIP Kuliah, di mana desil 1- 4 biasanya menjadi prioritas.
Ada anggota keluarga Kades dan keluarga Sekdes yang notabene orang mampu punya sawah garapan bahkan orang tua Kades Citrajaya Kecamatan Binong Kabupaten Subang menggarap sawah Desa yang lokasinya dibelakang warung Dekat sekolah Dasar Negeri Citra itu murni sawah yang menjadi pendapatan asli Desa peruntukannya untuk orang tuanya bahkan Bansos Beras Periode Juni-Juli 2025 bapaknya yang bernama KASMITA dapat bantuan beras,PKH ,Lansia,dan PBI JKN yang disubsidi pemerintah, ahl tersebut dikatakan oleh beberap Warga Citrajaya ke media ini.
Ditambahakn Warga, setali tiga uang dengan orang tuanya Sekdes, dia orang punya sawah garapan mendapatkan bantuan beras Periode Juni-Juli sedangkan masyarakat yang notabene kurang mampu justru tidak mendapatkan bantuan sesuai dengan kriteria DESIL dari Kemensos dan data DTSEN yang diperbaharui oleh pemerintah.
Berangkat dari hal tersebut Kemensos melalui Dinas Sosial kabupaten Subang harus meninjau ulang, kriteria siapa yang berhak menerima nya sebab masih banyak Warga Desa Citrajaya citrajaya lainnya di Indonesia yang mengalami hal yang sama.(Bismar/Red)