Kamis, Januari 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Bantargebang Longsor Lagi, PWI Bekasi Raya: Ini Bukan Musibah, Ini Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 1, 2026
in Peristiwa
0
Bantargebang Longsor Lagi, PWI Bekasi Raya: Ini Bukan Musibah, Ini Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bekasi | mediasinarpagigroup.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras insiden longsor sampah di Zona 4 TPST Bantargebang, Kota Bekasi, yang menyebabkan tiga unit truk pengangkut sampah terperosok ke dalam kubangan air lindi sedalam sekitar lima meter pada Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Peristiwa ini bukan kejadian pertama. Longsor dan kegagalan struktur di Bantargebang telah berulang kali terjadi. Karena itu, PWI Bekasi Raya menegaskan: ini bukan lagi kecelakaan, melainkan kejahatan lingkungan yang dibiarkan oleh sistem.

RELATED POSTS

Prestasi Akhir Tahun, Polda Jateng Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Beraset Miliaran Rupiah

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Purbalingga Sampaikan Capaian Kinerja Satu Tahun

TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, tetapi selama bertahun-tahun dijadikan tempat pembuangan dan pelimpahan risiko oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi ratusan miliar per tahun kepada Kota Bekasi, uang itu bukan izin untuk mempertaruhkan nyawa manusia dan merusak lingkungan.

Kompensasi adalah pengakuan bahwa Jakarta membebankan dampak dan risiko kepada Bekasi, sehingga justru memperkuat kewajiban hukum Jakarta untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

“Kalau longsor sudah sering terjadi, lalu tetap dibiarkan dan dipaksa beroperasi, itu bukan kelalaian biasa. Itu adalah kesengajaan dengan kesadaran risiko. Uang ratusan miliar tidak bisa membeli nyawa pekerja dan warga Bekasi.” kata Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Kamis (1/1/2026).

PWI Bekasi Raya juga menegaskan bahwa penolakan Pemerintah Kota Bekasi terhadap permohonan perluasan lahan TPST oleh Pemprov DKI Jakarta adalah langkah hukum yang benar, karena perluasan tersebut akan memperbesar risiko pencemaran dan bencana di wilayah Kota Bekasi.

Namun alih-alih memperbaiki sistem dan mengurangi beban, Pemprov DKI Jakarta justru memaksa TPST Bantargebang tetap beroperasi dalam kondisi overkapasitas, termasuk mengaktifkan kembali zona mati yang tidak stabil, yang kini terbukti menjadi sumber longsor.

“Ini seperti memaksa mesin rusak bekerja melebihi batas sampai akhirnya meledak. Dan yang meledak itu bukan mesin, tetapi keselamatan manusia,” tegas Ade.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pengelola TPST Bantargebang dan UPST Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi, sebuah sikap yang mencerminkan ketiadaan tanggung jawab publik.

Atas dasar itu, PWI Bekasi Raya menuntut:

  1. Penghentian segera operasional zona berbahaya di TPST Bantargebang.
  2. Audit teknis, lingkungan, dan keselamatan secara independen dan terbuka.
  3. Pertanggungjawaban hukum Pemprov DKI Jakarta atas risiko dan dampak yang ditanggung Kota Bekasi.
  4. Intervensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana lingkungan hidup.

“Kalau hari ini yang tenggelam adalah truk, besok bisa pekerja. Dan jika itu terjadi, negara tidak bisa lagi berdalih bahwa ini musibah. Ini adalah akibat dari kebijakan yang memelihara bahaya,” tutup Ade (Jan)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Prestasi Akhir Tahun, Polda Jateng Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Beraset Miliaran Rupiah

Prestasi Akhir Tahun, Polda Jateng Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Beraset Miliaran Rupiah

Januari 1, 2026
Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Purbalingga Sampaikan Capaian Kinerja Satu Tahun

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Purbalingga Sampaikan Capaian Kinerja Satu Tahun

Januari 1, 2026
Sambut Pergantian Tahun 2026, Bupati Sadewo Pimpin Apel Kesiapan Pelayanan Masyarakat

Sambut Pergantian Tahun 2026, Bupati Sadewo Pimpin Apel Kesiapan Pelayanan Masyarakat

Januari 1, 2026
Majelis Pertanahan Pusat  Republik Indonesia : Proses Peradilan di PN Pasaman Barat atas Laporan PT Permata Hijau Pasaman Adalah Kejahatan Kerah Putih !

Majelis Pertanahan Pusat Republik Indonesia : Proses Peradilan di PN Pasaman Barat atas Laporan PT Permata Hijau Pasaman Adalah Kejahatan Kerah Putih !

Desember 30, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.