Kota Bekasi | mediasinarpagigroup.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras insiden longsor sampah di Zona 4 TPST Bantargebang, Kota Bekasi, yang menyebabkan tiga unit truk pengangkut sampah terperosok ke dalam kubangan air lindi sedalam sekitar lima meter pada Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Peristiwa ini bukan kejadian pertama. Longsor dan kegagalan struktur di Bantargebang telah berulang kali terjadi. Karena itu, PWI Bekasi Raya menegaskan: ini bukan lagi kecelakaan, melainkan kejahatan lingkungan yang dibiarkan oleh sistem.
TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, tetapi selama bertahun-tahun dijadikan tempat pembuangan dan pelimpahan risiko oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi ratusan miliar per tahun kepada Kota Bekasi, uang itu bukan izin untuk mempertaruhkan nyawa manusia dan merusak lingkungan.
Kompensasi adalah pengakuan bahwa Jakarta membebankan dampak dan risiko kepada Bekasi, sehingga justru memperkuat kewajiban hukum Jakarta untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
“Kalau longsor sudah sering terjadi, lalu tetap dibiarkan dan dipaksa beroperasi, itu bukan kelalaian biasa. Itu adalah kesengajaan dengan kesadaran risiko. Uang ratusan miliar tidak bisa membeli nyawa pekerja dan warga Bekasi.” kata Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Kamis (1/1/2026).
PWI Bekasi Raya juga menegaskan bahwa penolakan Pemerintah Kota Bekasi terhadap permohonan perluasan lahan TPST oleh Pemprov DKI Jakarta adalah langkah hukum yang benar, karena perluasan tersebut akan memperbesar risiko pencemaran dan bencana di wilayah Kota Bekasi.
Namun alih-alih memperbaiki sistem dan mengurangi beban, Pemprov DKI Jakarta justru memaksa TPST Bantargebang tetap beroperasi dalam kondisi overkapasitas, termasuk mengaktifkan kembali zona mati yang tidak stabil, yang kini terbukti menjadi sumber longsor.
“Ini seperti memaksa mesin rusak bekerja melebihi batas sampai akhirnya meledak. Dan yang meledak itu bukan mesin, tetapi keselamatan manusia,” tegas Ade.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pengelola TPST Bantargebang dan UPST Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi, sebuah sikap yang mencerminkan ketiadaan tanggung jawab publik.
Atas dasar itu, PWI Bekasi Raya menuntut:
- Penghentian segera operasional zona berbahaya di TPST Bantargebang.
- Audit teknis, lingkungan, dan keselamatan secara independen dan terbuka.
- Pertanggungjawaban hukum Pemprov DKI Jakarta atas risiko dan dampak yang ditanggung Kota Bekasi.
- Intervensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana lingkungan hidup.
“Kalau hari ini yang tenggelam adalah truk, besok bisa pekerja. Dan jika itu terjadi, negara tidak bisa lagi berdalih bahwa ini musibah. Ini adalah akibat dari kebijakan yang memelihara bahaya,” tutup Ade (Jan)




